Jurnalisnya Dianiaya, Pemred Majalah Tempo Desak Pelaku Diadili
Reporter Jakarta
Minggu, 28 Maret 2021 / 4:52 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi pada Sabtu (27/3/2021), menuai kecaman dari pimpinan Majalah Tempo.
Bagi manejemen Tempo, aksi penganiayaan tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika menyatakan, pihaknya mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili, serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Ia mengungkapkan, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo, untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Baca juga: Bom Bunuh Diri di Makassar, 8 Korban Dilarikan ke RS Terdekat
Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
"Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya," kata mantan Ketua AJI Jakarta ini (28/3/2021).
Anton Septian, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo menambahkan Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya.
Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
"Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni, pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik," kata Anton.
Baca juga: Pasca Bom Bunuh Diri, Polisi Evakuasi Mayat Pelaku
Ia menambahkan, ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya 5 tahun 6 bulan penjara
Atas peristiwa ini, redaksi Tempo menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
3. Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
4. Menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha