MUNA, TELISIK.ID - Setelah berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada,16 Januari 2022 lalu, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muna kembali mengungkap dua tersangka baru.

Adalah UR (26), warga Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka dan BS (27), warga Desa Wakorambu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.

Penangkapan kedua tersangka pengedar barang haram itu berbeda hari. UR diringkus pada 27 Januari 2022 sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan La Ode Ipa, Desa Motewe, Kecamatan Lasalepa saat akan menempel sabu di depan Cafe 99. Sementara BS diamankan saat akan bertransaksi sabu di Jalan By Pass di depan Mesjid Al Munajad Al Markas Islami.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menerangkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka.

"Tersangka dan barang bukti (BB) kita sudah amankan untuk diproses hukum," kata Mulkaifin, saat menggelar press release, Senin (7/2/2022).