Lagi, Dua Pengedar Sabu di Muna Ditangkap

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 07 Februari 2022
0 dilihat
Lagi, Dua Pengedar Sabu di Muna Ditangkap
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin saat mengelar press release pengungkapan narkoba. Foto: Sunaryo/Telisik

" Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat "

MUNA, TELISIK.ID - Setelah berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada,16 Januari 2022 lalu, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muna kembali mengungkap dua tersangka baru.

Adalah UR (26), warga Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka dan BS (27), warga Desa Wakorambu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.

Penangkapan kedua tersangka pengedar barang haram itu berbeda hari. UR diringkus pada 27 Januari 2022 sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan La Ode Ipa, Desa Motewe, Kecamatan Lasalepa saat akan menempel sabu di depan Cafe 99. Sementara BS diamankan saat akan bertransaksi sabu di Jalan By Pass di depan Mesjid Al Munajad Al Markas Islami.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menerangkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka.

"Tersangka dan barang bukti (BB) kita sudah amankan untuk diproses hukum," kata Mulkaifin, saat menggelar press release, Senin (7/2/2022).

Kedua tersangka berperan sebagai kurir/penempel narkoba dengan modus operandi mengambil tempelan sabu lalu diantar ke pembeli dengan cara ditempel atas arahan pemilik barang yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muna, IPTU Junaidi mengungkapkan, setelah mendapat laporan, anggotanya lalu bergerak membuntuti UR di depan Cafe 99.

Baca Juga: Gasak Motor di Parkiran Restoran, Residivis Curanmor di Surabaya Dibekuk Polisi

Saat itu, UR terlihat membuang sesuatu dan langsung diberhentikan oleh anggotanya. Saat diintrogasi, UR mengaku membuang satu sachet sabu di dalam bungkusan rokok yang dibalut tisu.

"Ketika dilakukan penggeledahan badan, kami temukan 31 sachet ukuran kecil diduga sabu, enam sachet kosong, dua buah HP dan uang sebesar Rp 496 ribu diduga hasil penjualan di dalam dompetnya," katanya.

Penggeledahan dilanjutkan di rumah kontrakan UR di Jalan Made Sabara, Kelurahan Batalaiworu, dan ditemukan satu buah tas genggam warna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah timbangan digital, lima sachet sabu seberat 6,30 gram, satu buah sendok takar, satu sachet kosong bekas sabu dan 201 sachet kosong.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truk Kontainer di Kendari Terbalik

Lain lagi dengan tersangka BS yang ditangkap tangan akan bertransaksi di Jalan By Pass. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 10 sachet sabu seberat 4,34 gram di dalam bungkusan rokok, satu buah HP dan uang sebesar Rp 78 ribu.

"Di rumah BS di Wakorambu tidak ditemukan barang bukti," tukasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani HambaliĀ 

Artikel Terkait
Baca Juga