Kampanye Kotak Kosong Dibolehkan, Tapi Sesuai Regulasi Teknis
Reporter
Rabu, 02 Oktober 2024 / 9:06 am
KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne mengatakan, pihaknya membolehkan kampanye kolom kosong atau kotak kosong.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Iwan Rompo Banne menyampaikan bahwa kampanye kolom kosong tidak dilarang namun harus sesuai regulasi teknis yang disusun oleh KPU.
"Boleh mengampanyekan kolom kosong sepanjang sama dengan yang punya pasangan itu, tidak dibiayai oleh negara. Tidak dilarang mendukung kolom kosong namun, nanti bagaimana regulasi teknisnya saya kira disusun oleh KPU," kata Iwan Rompo, Selasa (1/10/2024).
Salah satu daerah yang melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 yakni Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Baca Juga: PC IPNU Muna Barat: Hegemoni Kotak Kosong Jangan Jadi Ungkapan Sakit Hati
Salah seorang warga Muna Barat, Rasmin Jaya menyampaikan bahwa konsolidasi kotak kosong pada Pilkada Mubar merupakan bentuk kekecewaan berlebihan.
Kata Rasmin, kekecewaan tersebut imbas dari figur yang tidak mendapatkan dukungan dari partai politik maupun melalui jalur non partai (independen) sebagai syarat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat.
Meski demikian, sikap politik itu tidak boleh dilarang. Namun sebagai pemuda, perlu mendongkrak partisipasi masyarakat dengan memberikan edukasi politik agar kita melegitimasi pemimpin yang lahir dari produk pilkada.
Baca Juga: KPU Persilakan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024
"Apa gunanya kita menjalani setiap tahapan dalam pilkada dengan mengucurkan anggaran yang sangat besar jika tidak menghasilkan apapun," ungkap Rasmin.
Ketua GMNI Kendari ini juga mengatakan, bahkan ke depan ketika sudah ada pemimpin yang terpilih hasil pilkada secara langsung, tidak hanya partai politik dan kadernya yang duduk di kursi legislatif tetapi juga dari kelompok masyarakat bisa melakukan check and balance termasuk fungsi pengawasan itu sendiri terhadap produk kebijakan yang dihasilkan.
"Kami berharap sebagai pemuda, seluruh program yang dicanangkan lima tahun ke depan, masyarakat menjadi bagian yang ikut memonitoring dan mengevaluasi setiap program karena semua itu kembali lagi kepada kemajuan daerah Muna Barat serta kepentingan masyarakat," tegasnya. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS