Kemenkumham Sidang Kepala Rutan Unaaha Terkait Pengeluaran Napi
Reporter
Kamis, 04 Maret 2021 / 11:46 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sultra, merespon cepat mengenai adanya informasi Narapidana (Napi) yang dikeluarkan di Rutan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Drs. Muslim, M.Si menjelaskan, sidang hari ini merupakan sidang klarifikasi dengan adanya informasi dari berbagai pihak dan element, bahwa ada pengeluaran narapidana di Rutan Unaaha.
"Kami mendapat surat perintah dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, untuk melakukan klarifikasi kepada bapak kepala rutan dan pengawal," ungkapnya, Kamis (4/3/2021).
Muslim melanjutkan, adapun hasil klarifikasi ternyata memang benar adanya pengeluaran. Namun, pengeluaran itu dilakukan sesuai prosedur.
"Dasarnya pertama ternyata pada saat napi itu dieksekusi tanggal 14 Februari 2021, itu kan peraturan di rutan setiap napi harus membawa hasil rapid test dan itu pasti di karantina, dan ternyata ada hasil rapid yang dikeluarkan oleh Medica saat pengambilannya napi itu reaktif, makanya diisolasi mandiri di Rutan Unaaha, tapi 7 sampai 10 hari harus ada pemeriksaan ulang," jelasnya.
Lebih lanjut Muslim mengatakan, pengeluaran napi itu memang sudah sesuai dengan prosedur karena sebelum keluar sudah dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Setelah narapidana ini keluar kata Muslim, harus dikawal dan memang itu dilakukan dibuktikan dengan surat pengawalannya.
Baca juga: Gara-gara Berisik, Pemuda Tembak Anak Kecil Gunakan Senapan Angin
"Dan informasi Napi ini ditemukan di rumah makan memang pengawalnya ada di mobil tidak turun ikut makan dan itu boleh, karena intinya tugas pengawal adalah bertanggungjawab saat dia keluar dan kembali ke rutan," jelasnya
Persoalan dia bertemu keluarga ataupun siapa di rumah makan itu, tidak masalah selama masih dalam pengawasan dan monitoring pengawal rutan.
"Dan itu sudah sesuai prosedur dan merupakan hak perdataan, sama seperti dia mau keluar karena mewalikan anaknya yang mau menikah, boleh dikeluarkan dan tetap dikawal," katanya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa terpidana kasus tindak pidana Pemilu Imanuddin, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, bebas keluar dari Rutan Unaaha, yang semestinya ia harus menjalani masa hukuman.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan nomor perkara 11/Pid.Sus/2021/PT KDI atas banding yang dilakukan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Imanuddin divonis tiga bulan 15 hari penjara.
Kepala Rutan Unaaha, Herianto menjelaskan perihal informasi yang beredar, bahwa terpidana Imanuddin keluar dari Rutan, ia menyebut bahwa terpidana keluar dengan maksud pemeriksaan kesehatan.
Karena terpidana masuk ke Rutan, dalam keadaan reaktif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu klinik swasta di Kendari. Selanjutnya, terpidana harus dilakukan pemeriksaan antibodi lanjutan dalam 7-10 hari ke depan. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha