Gara-gara Berisik, Pemuda Tembak Anak Kecil Gunakan Senapan Angin

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Kamis, 04 Maret 2021
0 dilihat
Gara-gara Berisik, Pemuda Tembak Anak Kecil Gunakan Senapan Angin
Kanit Reskrim Polsek Mariso IPTU Syamsuddin, memegang laras panjang yang digunakan pelaku menembak anak kecil. Foto: Ist.

" Anak itu korbannya, sedang bermain di depan rumahnya. Tiba-tiba si pelaku ini dalam keadaan mabuk, dia tembak itu anak pakai senapan angin. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Pemuda berinisial DD kini harus berurusan dengan polisi, lantaran tega menembak seorang anak berusia 8 tahun dengan senapan angin, saat sedang bermain.

Diduga pelaku DD menembak korban dalam kondisi mabuk, pengaruh minuman keras (miras).

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Mariso, Komisaris Polisi Ahmad Yulias mengatakan, akibat perbuatannya itu pihaknya menangkap pria berusia 38 tahun tersebut di Jalan Cendrawasih, Makassar, Rabu (3/3/2021).

Ahmad mengatakan, DD menembak anak 8 tahun berinisial MAB dengan senapan angin.

Baca juga: Tiga Pelaku Pungli di Medan Ditangkap Polisi

"Anak itu korbannya, sedang bermain di depan rumahnya. Tiba-tiba si pelaku ini dalam keadaan mabuk, dia tembak itu anak pakai senapan angin," ucapnya, Kamis (04/03/2021). 

Yulias mengaku, MAB saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kanannya. Polisi menyita barang bukti sepucuk senapan angin warna hitam dengan panjang 80 cm.

"Kejadiannya dua malam lalu. Kita juga geledah rumahnya dan ditemukan senapan angin itu," beber Kapolsek Mariso.

Yulias menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban keluar rumah untuk bermain dengan temannya, tidak lama kemudian DD dalam pengaruh miras menegur korban dan teman-temanya yang sedang bermain agar meninggalkan tempat tersebut.

Kesal lantaran tidak didengar, DD langsung mengambil senapan miliknya dan menembakkan ke arah korban. Atas perbuatannya. DD dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (B)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga