Kenaikan UMP 2026 Diusul hingga 10,5 Persen, Cek Ketetapan Resmi Prabowo 6,5 Persen
Reporter
Jumat, 10 Oktober 2025 / 1:39 pm
Massa buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Foto: Repro iNews.
JAKARTA, TELISIK.ID – Pemerintah tengah bersiap menentukan arah kebijakan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Di tengah usulan kenaikan mencapai 10,5 persen dari kalangan buruh, Presiden Prabowo Subianto disebut telah lebih dulu menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan UMP 2026 masih berlangsung antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Ia menyebut keputusan final belum diambil, namun prinsip dasarnya tetap menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan stabilitas dunia usaha.
“Untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2025 sudah ditetapkan bahwa presiden sebesar 6,5 persen,” kata Airlangga saat menghadiri acara New Economic Order Indonesia’s Largest Investment Forum di Jakarta Convention Center (JCC), seperti dikutip dari Liputan6, Jumat (10/10/2025).
Usai acara, Airlangga menambahkan bahwa pembahasan teknis untuk UMP 2026 masih berjalan. “UMP tahun depan kan sedang dalam proses,” ujarnya singkat.
Dari sisi kementerian teknis, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji permintaan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,5 hingga 10,5 persen yang diajukan oleh kalangan buruh.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker Yassierli, dikutip dari Antara.
Yassierli menambahkan, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta kondisi ekonomi daerah sebelum memutuskan angka final. Menurutnya, pendekatan berbasis data dan keadilan ekonomi menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan upah ke depan.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya mendorong kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang menegaskan bahwa penentuan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
Baca Juga: Menkeu Rombak Penerapan Gaji PNS Lewat Single Salary, Begini Mekanismenya
Menurutnya, kenaikan dua digit diperlukan agar daya beli buruh tidak kembali tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Di sisi lain, pengusaha meminta agar kebijakan upah tetap realistis dan tidak membebani dunia industri yang baru pulih pascapandemi.
Pemerintah pun berupaya menjaga keseimbangan agar keputusan yang diambil dapat melindungi pekerja tanpa mengganggu keberlanjutan usaha. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS