Menkeu Rombak Penerapan Gaji PNS Lewat Single Salary, Begini Mekanismenya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 10 Oktober 2025
0 dilihat
Pemerintah tengah mengkaji sistem gaji tunggal PNS agar penghasilan berbasis kinerja lebih transparan. Foto: Repro Lubuksikaping
" Skema gaji tunggal bagi aparatur sipil negara kembali menjadi sorotan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Skema gaji tunggal bagi aparatur sipil negara kembali menjadi sorotan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengkaji penerapan sistem single salary atau gaji PNS yang disederhanakan dalam satu paket pembayaran.
Namun, rencana ini tampaknya belum akan terwujud dalam waktu dekat karena berbagai aspek teknis masih perlu disiapkan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pemerintah belum siap sepenuhnya untuk mengimplementasikan sistem tersebut.
“Single salary lagi dikaji. Single salary nanti kita kaji lagi deh, belum terlalu siap,” ujar Febrio saat menghadiri Media Gathering 2025 di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (10/10/2025).
Pernyataan singkat itu menegaskan bahwa konsep gaji tunggal masih dalam tahap pembahasan. Meski ide penyederhanaan struktur penghasilan PNS sudah lama bergulir, pemerintah tampak berhati-hati dalam mengubah sistem yang selama ini berbasis gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Baca Juga: Cek Gaji PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional 2025, Berikut Rinciannya
Senada dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan dijalankan. Ia menyampaikan, “Saya belum tahu,” usai menghadiri Prasasti Luncheon Talk di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa penerapan single salary masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
“Konsepnya nanti kan masih perlu pembahasan, jadi saya belum bisa cerita dengan lengkap. Kita lihat dulu ya penerapan single salary ASN, tapi kita tentunya ingin ada transformasi ke arah itu,” jelas Rini saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, April lalu.
Baca Juga: Tunjangan Guru Non-ASN Rp 2 Juta dan ASN Sesuai Gaji Pokok 2025, Begini Syarat Pencairannya
Dalam konsep single salary, pendapatan ASN akan mencakup dua komponen utama, yakni gaji berdasarkan jabatan dan tunjangan yang disesuaikan dengan kinerja serta tingkat kemahalan daerah.
Skema ini juga mengenal sistem grading, yaitu penilaian terhadap jabatan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan.
Selain itu, tunjangan kinerja atau tukin dalam sistem gaji tunggal akan menyesuaikan dengan hasil capaian kerja masing-masing pegawai. Artinya, kinerja yang lebih baik akan berdampak pada peningkatan penghasilan, sementara capaian rendah dapat mengurangi tunjangan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS