Kolaka Utara Darurat Narkoba, Fraksi PKB Inisiasi Hibah Dana ke Polisi untuk Pemberantasan
Reporter Kolaka Utara
Sabtu, 12 Juli 2025 / 4:39 pm
Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jaringan internasional oleh Polres Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, belakangan ini mulai meresahkan masyarakat.
Penyebaran narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya) jenis sabu ini, berdasarkan data dari kepolisian, hampir merata terjadi di semua kecamatan di Kolaka Utara.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun telisik.id, peredaran barang haram ini mulai menyasar para pelajar jenjang pendidikan SMP maupun SMA, yang merupakan kategori anak di bawah umur.
Modus yang dilakukan para kurir sabu adalah mengemas barang terlarang ini dengan paket khusus dengan harga yang dapat dijangkau pelajar. Mereka menjual ke pelajar seharga Rp 50.000 per saset atau sekali pakai.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara, Muhammad Syair, menyebut Kabupaten Kolaka Utara sebagai daerah darurat narkoba. Ia meminta semua pihak ikut terlibat perang melawan narkoba di Bumi Patowonua.
Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga Artis FTV Anty Inawade
"Kami lihat di Kolaka Utara sudah menjadi daerah bencana darurat narkoba dan harus diatasi atau diselesaikan," terangnya via whatsApp, Sabtu (12/7/2025).
Anggota Fraksi PKB ini mendorong keterlibatan Pemkab Kolaka Utara secara serius dalam pemberantasan narkoba, yakni dengan memberikan dana hibah ke Satres Narkoba Polres Kolaka Utara.
Menurutnya, bantuan dana hibah merupakan bentuk komitmen bersama pemerintah daerah dan polres.
"Kami mengajak pemerintah daerah dan seluruh anggota DPRD Kolaka Utara untuk menyatukan presepsi tentang dana hibah. Kita wajib memberikan anggaran," ujarnya.
Chay, sapaan akrab anggota DPRD Kolaka Utara dua priode ini, mendukung penuh pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Kolaka Utara sejak beberapa bulan terakhir.
"Semoga saja bandar besar hingga yang kecil-kecil di Kolaka Utara bisa diselesaikan," harapnya.
Merespons dukungan finansial untuk pemberantasan narkoba, Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, menyepakati usulan DPRD terkait dana hibah.
Menurutnya, kesepakatan bersama kejaksaan, pengadilan negeri, dan polres untuk penanganan narkoba secara terpadu telah ada sebelumnya.
“Ini sudah kami bicarakan, kita tidak hanya bergerak di masyarakat dan siswa (pelajar), tapi juga di lingkup pemerintah daerah. Langkah-langkah penanganan masih dalam tahap silent (diam),” jelasnya.
Nur Rahman mengakui maraknya kasus narkoba di Kolaka Utara menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, penanganan narkoba kini menjadi prioritas dan perhatian khusus bagi pemerintah daerah.
“Peredaran narkoba ini menjadi perhatian khusus, menjadi prioritas. Strategi tidak bisa dibuka semuanya, karena kalau gerakan kita sudah diketahui duluan, ya bubar sebelum sampai sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom SIK, menegaskan tak tebang pilih dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan peredaran narkoba yang belakangan ini menjadi perhatian masyarakat di Kolaka Utara.
Perwira menengah dengan dua melati di pundaknya ini menginstruksikan Kasat Reserse Narkoba, Badmar Ricky P, untuk menindak tegas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Yang pasti saya paling anti dengan narkoba, kalau itu saya nggak ada toleransi," tegasnya.
Sejak pertama kali bertugas di Mapolres Kolaka Utara, tepatnya Jumat (11/4/2025), eks Sub Direktorat Penegakam Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Subdit Gakkum Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung, ini telah meringkus kurang lebih 10 orang mulai dari pecandu, kurir, hingga bandar narkoba jaringan international.
Berikut rincian tangkapan Satres Narkoba Polres Kolaka Utara terhitung sejak bulan April hingga awal Juli 2025.
1. Satres Narkoba meringkus pengedar narkoba jenis sabu di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Jumat (18/4/2025).
Dari tangan pria berinisial T (39) ditemukan BB 35,29 gram sabu disembunyikan di atas plafon rumah berbahan terpal. Barang haram itu diperolehnya dari Kabupaten Kolaka.
2. Pada 14 Mei 2025, Satres Narkoba menangkap HA (40) dan DDP (36) berstatus kurir atau pengedar narkoba jenis sabu jaringan Sulsel di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa.
Dari tangan HA, polisi menyita 0,37 gram sabu. Sementara dari tangan DDP yang juga seorang ASN bertugas di Kolaka Utara ditemukan barang bukti tiga saset sabu seberat 1,54 gram.
3. Selanjutnya, Jumat (16/5/2025), Satres Narkoba meringkus seorang mahasiswa inisial AS (26). Pecandu narkoba jenis sabu sistem tempel, jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari di Desa Seuwwa, Kecamatan Pakue.
Barang bukti yang diamankan berupa saset bening kristal yang diduga narkotika terbungkus dengan tisu seberat 0,5 gram.
4. Satres Narkoba meringkus terduga bandar narkoba jaringan Malaysia atau jaringan internasional, di Desa Lahabaru, Kecamatan Ngapa, Kamis (22/5/2025).
Dari tangan pelaku inisial (RR), yang sudah menjadi target Satres Narkoba Kolaka Utara sejak tahun 2020, polisi menyita 60,66 gram barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan di rumah kebun miliknya, di Desa Lawolatu, Kecamatan Ngapa.
5. Pada Selasa (10/6/2025), Satres Narkoba meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia muda berinisial IM (32) di kediamannya di Desa Lambai, Kecamatan Lambai.
Penangkapan terhadap IM berlangsung saat IRT ini hendak melakukan transaksi jual-beli sabu. Hasilnya Satres Narkoba mengamankan BB sabu seberat 102,51 gram yang disembunyikan di rumah orang tua IM.
6. Satres Narkoba mengamankan dua pengedar sabu pada Rabu (24/6/2025). Satres Narkoba pertama kali meringkus pria inisial M (42). Dari tangan petani Desa Amowe, Kecamatan Pakue Utara ini diamankan BB sabu berat 14,1 gram.
Baca Juga: Manager Susi Ichiban The Park Kendari Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Sempat Mengeluh Sakit
Dari pengakuan M, Satres Narkoba kemudian meringkus MT (43) warga Desa Lengkong Batu, Pakue Utara bersama barang bukti 1,00 gram bruto sabu dan alat timbang digital.
7. Rabu (25/6/2025), Satres Narkoba meringkus pria inisial N (43), seorang petani asal Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis shabu seberat 2,38 gram.
8. Awal Juli 2025, Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Lasusua.
Pelaku inisial H (21), ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Tomaranginang, pada Kamis (10/7/2025). Barang bukti yang diamankan narkotika jenis shabu seberat 25,30 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam botol minuman bekas warna hijau berisi 18 bungkus plastik strip putih, serta dalam dua bungkus rokok masing-masing berisi 7 dan 19 saset. (A)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS