Ungkap 1 Kg Sabu, Polisi Bekuk 3 Pengedar di Kendari

Andi May, telisik indonesia
Jumat, 28 Januari 2022
0 dilihat
Ungkap 1 Kg Sabu, Polisi Bekuk 3 Pengedar di Kendari
Ketiga tersangka pengedar Narkotika jenis sabu seberat 1,03 Kg saat diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra, Foto: Ist.

" Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Narkoba Polda Sultra berhasil membekuk 3 pemuda pengedar narkoba berinisial A (26), F (28) dan M (32) di Jalan Benteng "

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Narkoba Polda Sultra berhasil membekuk 3 pemuda pengedar narkoba berinisial A (26), F (28) dan M (32) di Jalan Benteng, Kelurahan Anawoi, Kecamatan Kadia, Kendari, Rabu (26/1/2022) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman. Ia mengatakan, awal penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.

"Masyarakat melaporkan adanya perederan narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap ketiga tersangka," ujar Eka Faturrahman, Jumat (28/1/2022).

Ia juga mengatakan, saat pihaknya melakukan penangkapan, ketiga tersangka sedang menguasai, memiliki, menyediakan dan mengedarkan serta menawarkan narkotika jenis sabu dengan cara bertemu langsung dengan konsumen.

"Kami mengamankan barang bukti berupa 64 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,03 kilogram," bebernya.

Baca Juga: Lahan Sawit Pemicu Warga Sumut Ditembak Senapan Angin

Selain barang bukti narktoktika jenis sabu, lanjut Eka, beberapa barang bukti lainnya yang terlibat dalam pengedaran barang haram tersebut.

"Kami juga mengamankan 425 sachet kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit HP merek VIVO, 1 sendok sabu, 1 buah lakban, 1 unit timbangan warna silver merk cobe, 1 buah alat isap, dan 1 unit mobil merk Ayla warna putih dengan nomor polisi DT 1186 CH," lanjut Eka.

Sementara itu, Wadiresnarkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pendalaman terkait pengungkapan narkotika jenis sabu yang seberat 1,03 Kg tersebut.

Baca Juga: Ban Belakang Meledak, Sebuah Mikrolet di NTT Terbalik dan Satu Tewas

"Untuk pengungkapan asal barang haram tersebut masih dalam pendalaman tim kami," jelas Debby.

Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin

Baca Juga