KPM PKH Dapat Diganti Bila Tidak Memenuhi Syarat
Reporter Muna
Kamis, 26 November 2020 / 11:07 am
MUNA, TELISIK.ID - Kelompok penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tidak selamanya akan menerima bantuan. Mereka bisa saja diganti, bila dinilai sudah tidak memenuhi syarat (TMS).
"Tinggal dilakukan verifikasi kembali. Kalau seumpama sudah TMS, maka bisa diganti," kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Muna, La Kore, Kamis (26/11/2020).
Nah, untuk mengganti yang sudah TMS itu dibutuhkan peran kepala desa (Kades) yang berkerja sama dengan para pendamping. Kenapa? karena, Kades yang mengetahui kondisi warganya.
"Jadi kalau penerima PKH dinilai sudah mampu, maka bisa diganti oleh warga yang tidak mampu lainnya," ujarnya.
Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Muna, Ali Sadikin meluruskan terkait rumor yang berkembang bahwasanya penerima PKH mendapat intimidasi serta akan dicoret oleh Kades bila tak memilih pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK). Katanya, sampai saat ini, Pemkab belum menerima aduan dari para korban.
Baca juga: Menteri Kabinet Jokowi Kena OTT, Ketua DPRD Sumut Dukung KPK
"Itu semua opini yang menyesatkan untuk memperkeruh suasana," timpalnya.
Mantan Sekretaris DLH itu menegaskan, persoalkan PKH tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Namun yang perlu diketahui adalah namanya bantuan dari pusat, entah itu PKH, BLT atau lainnya, Pemkab maupun desa punya peran.
"Yang namanya bantuan apa saja di masyarakat sudah pasti berdasarkan data valid dari desa yang kemudian diinput oleh instansi terkait ke pusat," jelasnya.
Secara pribadi dan kelembagaan, ia berpesan agar bersama-sama menjaga kedamaian. Apalagi, tensi politik di Bumi Sowite sangat tinggi, makanya diharapkan pada semua untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan, sehingga bisa memperkeruh suasana.
"Biarkanlah suasana berjalan secara alamiah. Siapapun yang terpilih adalah pemimpin yang terbaik," ujarnya.
Baca juga: Dewan Sebut Pelayanan BPJS di Jatim Banyak Dikeluhkan Warga dan Rumah Sakit
Sementara itu, Kordinator Kabupaten (Korkab) PKH Muna, Plisadewa menerangkan, Pemkab dan desa sangat berperan besar dalam penyusunan keluarga penerima KPM. Prosesnya, diawali pendataan oleh pemerintah desa (Pemdes) atau kelurahan.
Kemudian, data tersebut diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk diinput ke pusat melalui aplikasi sistim informasi kesejahteraan sosial (SIKS). Data yang masuk pada Pusdatin tersebut kemudian yang diolah untuk menentukan penerima manfaat.
"Jadi kalau disebut Pemkab dan desa tidak ada peran, itu bohong semua. Pemkab dan desa sudah terlibat sejak proses pendataan," tegas Plisatidewa.
Ia menerangkan, kepala desa bisa mengganti penerima PKH bila dinilai sudah mampu. Caranya, melalui rembuk dan membuat berita acara. Nah, dari situ Kades bisa menerbitkan surat keterangan mampu untuk diteruskan ke Dinsos atau pendamping. Sehingga, langsung dapat digugurkan.
"Penerima PKH ini bukan untuk selamanya. Ketika, dilihat sudah mampu, maka bisa dicoret dari KPM," tegasnya. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali