Dewan Sebut Pelayanan BPJS di Jatim Banyak Dikeluhkan Warga dan Rumah Sakit

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 25 November 2020
0 dilihat
Dewan Sebut Pelayanan BPJS di Jatim Banyak Dikeluhkan Warga dan Rumah Sakit
Anggota DPRD Jatim, Hari Putri Lestari. Foto: Ist.

" Tunggakan sampai miliaran ke rumah sakit. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Pelayanan  kurang maksimal oleh pihak BPJS baik kesehatan maupun tenaga kerja masih menjadi keluhan masyarakat di Jatim dalam kurun waktu tahun 2020.

Menurut anggota Komisi E DPRD Jatim. Hari Putri Lestari (HPL) mengatakan  dari segi manajemen BPJS Kesehatan perlu dilakukan perbaikan terkait kerjasama dengan rumah sakit pemerintah dan swasta, termasuk dengan masyarakat terutama pada pendataan.

“Pendataan keliru saja akan mengundang permasalahan,” ungkapnya di Surabaya, Rabu (25/11/2020).

Keluhan dari rumah sakit atas kinerja BPJS, kata HPL, kebanyakan atas tunggakan-tunggakan yang belum dibayarkan kepihak rumah sakit.

"Tunggakan sampai miliaran ke rumah sakit,” jelas politisi asal PDIP ini.

Wanita asal Jember ini juga mengatakan, pihaknya berharap ke depan BPJS tak melakukan penunggakan pembayaran ke pihak rumah sakit.

Baca juga: PT OSS dan PT VDNI Tolak Kunjungan Lembaga Negara Dewan Ketahanan Nasional

”Pihak rumah sakit harus membayar dokter rekanan obat dan lainnya. Verikasi dan pembayarannya ke depan jangan sampai terlambat. Dampak molornya ada tunggakan tersebut, rumah sakit swasta menolak menerima pasien BPJS,” jelasnya.

Sedangkan untuk BPJS tenaga kerja, kata Hari Putri Lestari mengatakan, pihak BPJS tenaga kerja harus pro aktif melakukan pendataan perusahaan.

"Harus turun langsung ke perusahaan berapa karyawannya yang sudah terdaftar BPJS tenaga kerja,” jelasnya.

Dewan Jatim, kata HPL, pihaknya berharap Disnaker untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS tenaga kerja.

Padahal, kata HPL, sebenarnya BPJS tenaga kerja itu meringankan perusahaan dan pekerja.

“Semuanya sudah diatur dalam komponen upah. Jika ada PHK tentunya bisa digunakan memberikan pesangon untuk pekerja,” jelasnya. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga