KPU Ganti Lima Calon Anggota DPR Terpilih, Dua Kader PKB Gugat Cak Imin

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 22 September 2024  /  9:47 pm

Sebanyak lima kader dari PKB terpilih untuk kursi DPR RI pada Pemilu 2024 telah diganti. Foto: Repro baliconventioncenter

JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengganti lima calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi sorotan politik nasional.

Langkah ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. Penggantian ini terjadi menjelang pelantikan anggota DPR hasil Pemilu 2024 dan telah menimbulkan protes dari beberapa pihak yang terdampak.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” ucap Afifuddin, dalam salinan keputusan pada Minggu (22/9/2024), seperti dikutip dari Antara.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian evaluasi kemudian ditetapkan pada Jumat (20/9/2024). Beberapa calon anggota DPR yang telah dinyatakan terpilih pada Pemilu 2024 dinilai tidak lagi memenuhi syarat, salah satunya karena diberhentikan oleh partai tersebut.

Baca Juga: Romansa 9 Pendamping Hidup Presiden Soekarno dan Profil Lengkapnya

Salah satu calon yang terkena dampak adalah H. Mafirion dari daerah pemilihan (dapil) Riau II, yang digantikan oleh Hendri. Mafirion tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari PKB.

Selain Mafirion, tiga calon anggota DPR lainnya juga mengalami hal serupa. Mohammad Irsyad Yusuf, yang berasal dari dapil Jawa Timur II, digantikan oleh Anisah Syakur. Irsyad Yusuf diberhentikan dari keanggotaan PKB sehingga tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR.

Sementara itu, Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV juga mengalami nasib yang sama. Ia digantikan oleh Muhammad Khozin setelah PKB memutuskan untuk memberhentikannya.

Keputusan ini menjadi sorotan, terutama karena Ghufron merupakan salah satu figur yang dianggap memiliki peran penting dalam penggalangan suara di wilayah tersebut..

Tidak hanya itu, Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande. Sama seperti Mafirion, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj, Ali Ahmad juga diberhentikan oleh PKB, yang membuatnya kehilangan kesempatan untuk menduduki kursi DPR.

Dari dapil Jawa Tengah II, Fathan juga digantikan oleh Hindun Anisah. Namun, berbeda dengan yang lain, Fathan mengundurkan diri dari pencalonan sehingga proses penggantian ini dianggap wajar.

Baca Juga: Kapolri Puji Personil Gabungan TNI-Polri Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB

Terkait dengan keputusan KPU ini, dua calon anggota DPR yang diberhentikan, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, telah melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB, Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal sebagai Cak Imin.

Kedua politisi tersebut merasa dirugikan oleh keputusan PKB yang memberhentikan mereka dan menggugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).

Kuasa hukum kedua calon tersebut, Taufik Hidayat, menyatakan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena Cak Imin dinilai bertindak semena-mena dalam memberhentikan dan menggantikan keduanya sebagai calon anggota DPR terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” ucap Taufik. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS