Prabowo Resmi Keluarkan Perpres Terbaru Cuti Bersama ASN 2026, Berikut Daftarnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 05 Februari 2026
0 dilihat
Presiden Prabowo menetapkan cuti bersama ASN 2026 melalui perpres sebagai pedoman kerja nasional resmi. Foto: Facebook@Setkab RI
" Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama ASN 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama ASN 2026, melalui perpres terbaru sebagai pedoman resmi instansi pemerintah dalam mengatur hari kerja nasional sepanjang tahun mendatang efektif.
Penetapan jadwal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 resmi diumumkan pemerintah pusat menjelang pergantian tahun anggaran.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur hari-hari libur tambahan di luar hari libur nasional.
Dokumen itu menjadi acuan bagi seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun agenda kerja, pelayanan publik, dan pengaturan sumber daya manusia sepanjang tahun.
Salinan keputusan menunjukkan aturan mulai berlaku sejak ditetapkan Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan pelaksanaan cuti bersama berjalan seragam di seluruh instansi.
Pengaturan terpusat dinilai penting untuk menjaga kepastian jadwal pelayanan, sekaligus memberi waktu istirahat bagi pegawai negeri tanpa mengganggu efektivitas kerja birokrasi.
Dalam bagian pertimbangan, pemerintah menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut. Tertulis bahwa cuti bersama dimaksudkan untuk mendukung efisiensi hari kerja serta menjadi pedoman operasional bagi lembaga negara.
Baca Juga: Ramai Pendaftaran CPNS Kementerian Pertanian Dibuka, Begini Penjelasan Resminya
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026," tulis dokumen tersebut, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (5/2/2026).
Ketentuan itu juga mengisyaratkan setiap instansi tetap menyesuaikan pelaksanaan layanan publik. Unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan administrasi darurat, tetap diatur melalui sistem piket atau penugasan khusus. Dengan cara tersebut, fungsi pelayanan dasar tetap berjalan meskipun sebagian pegawai menjalani cuti bersama.
Sejumlah pejabat di lingkungan kementerian menyebut jadwal yang ditetapkan lebih awal memudahkan perencanaan kegiatan tahunan. Penjadwalan rapat, program kerja, serta target pelayanan dapat disesuaikan sejak awal tahun. Pola ini juga memberi ruang bagi pegawai untuk mengatur kebutuhan keluarga dan perjalanan, terutama saat momentum hari besar keagamaan.
Adapun daftar cuti bersama ASN tahun 2026 telah dirinci pemerintah dalam enam momentum keagamaan nasional. Tanggal-tanggal tersebut tersebar dari Februari hingga Desember, mengikuti kalender hari besar yang telah ditetapkan. Rincian jadwalnya sebagai berikut.
1. Tanggal 16 Februari, Senin, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
2. Tanggal 18 Maret, Rabu, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
3. Tanggal 20, 23, dan 24 Maret, Jumat, Senin, dan Selasa, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
4. Tanggal 15 Mei, Jumat, sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
5. Tanggal 28 Mei, Kamis, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Baca Juga: Anggaran Kebijakan Prabowo Ganti Rumah Atap Seng jadi Genteng Tanah Liat Terkendali, Estimasi Awal Purbaya Rp 1 Triliun
6. Tanggal 24 Desember, Kamis, sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Dengan daftar tersebut, total hari cuti bersama tersebar dalam beberapa periode panjang, khususnya pada Idul Fitri yang mencakup tiga hari. Periode itu berpotensi membentuk rangkaian libur lebih lama ketika digabungkan dengan akhir pekan dan hari libur nasional. Instansi pemerintah biasanya menyesuaikan ritme pelayanan agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan sebelum atau sesudah masa libur.
Kebijakan cuti bersama setiap tahun menjadi bagian dari manajemen kerja ASN. Pemerintah menekankan bahwa pelaksanaannya tetap mengacu pada kebutuhan pelayanan publik. Instansi yang memiliki tugas strategis dapat mengatur kembali jadwal pegawai tanpa mengurangi hak cuti.
Melalui pedoman yang telah ditetapkan Presiden Prabowo, pengelolaan hari kerja diharapkan berjalan tertib, terencana, dan seragam di seluruh Indonesia. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS