Nama Wali Kota Kendari Dicatut, Pemkot Keluarkan Peringatan Keras Modus Penipuan Berkedok Proyek dan Jabatan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 05 Februari 2026
0 dilihat
Siska Karina Imran mengimbau warga Kendari waspada penipuan yang mencatut nama pejabat pemerintah. Foto: Repro Pemkot Kendari
" Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta keluarga dan kerabat dekatnya tidak pernah meminta imbalan "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan imbauan resmi kepada warga untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Wali Kota, pejabat daerah, serta keluarga dekatnya.
Berdasarkan imbauan yang diterima telisik.id, Kamis (5/2/2026), pemberitahuan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik penipuan yang menggunakan identitas pejabat pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Imbauan itu diterbitkan langsung oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan ditujukan kepada seluruh masyarakat agar tidak menanggapi permintaan uang, hadiah, atau janji pekerjaan yang mengatasnamakan pejabat kota.
Dalam dokumen resmi dijelaskan bahwa Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta keluarga dan kerabat dekatnya tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Merasa Dipermalukan dan Pilih Ditembak Mati
Penegasan tersebut tertulis jelas, “WALI KOTA, WAKIL WALI KOTA, SEKRETARIS DAERAH, SERTA KELUARGA DAN KERABAT DEKATNYA TIDAK PERNAH MEMINTA UANG, HADIAH, ATAUPUN IMBALAN DALAM BENTUK APA PUN, SERTA TIDAK MENJANJIKAN PEKERJAAN, JABATAN, MAUPUN PROYEK KEPADA PIHAK MANA PUN.”
Pemerintah juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang menghubungi masyarakat dengan membawa nama pejabat daerah untuk meminta uang atau menawarkan proyek, maka hal tersebut bukan tindakan resmi.
Pernyataan lanjutan menyebutkan, “APABILA TERDAPAT OKNUM YANG MENGATASNAMAKAN WALI KOTA, WAKIL WALI KOTA, SEKRETARIS DAERAH, ATAU KELUARGA ATAU KERABAT DEKATNYA UNTUK MEMINTA UANG ATAU MENJANJIKAN PEKERJAAN ATAU PROYEK, DAPAT DIPASTIKAN HAL TERSEBUT ADALAH PENIPUAN.”
Baca Juga: Gubernur Sultra Lantik 17 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 32 Fungsional
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk tidak menanggapi atau melayani permintaan tersebut, serta tidak memberikan uang maupun imbalan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, warga diminta segera melaporkan setiap dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disebarkan melalui kanal resmi kendarikota.go.id, akun kendarikota, kendarikotagoid, serta Kominfo Kendari untuk memastikan informasi menjangkau masyarakat luas. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS