Diduga Rekayasa Kematian Brigadir J, Kapolri Diminta Transparan Usut Fahmi Alamsyah
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 10 Agustus 2022
0 dilihat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat melakukan konferensi pers. Foto: Repro detik.com
" Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengusut dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah terkait kasus kematian Brigadir J "
JAKARTA TELISIK.ID - Setelah namanya ikut terseret dalam pemberitaan sebagai penyusun skenario kematian Brigadir J, Fahmi Alamsyah mundur sebagai penasihat kapolri bidang komunikasi publik.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun akan mengusut dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah terkait kasus kematian Brigadir J.
Dugaan keterlibatan Fahmi awalnya ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, pada Selasa (9/8/2022) kemarin.
"Jadi pertanyaan pertama (soal dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah) tadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com, Selasa (9/8/2022).
Usai namanya terseret-seret, Fahm Alamsyah pun memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penasihat ahli kapolri bidang komunikasi publik. Surat pengunduran diri itu disampaikan Selasa (9/8/2022) sore kemarin.
"Ya saya secara gentle mengundurkan diri. Suratnya sudah disampaikan hari ini ke Kapolri, sore ini," kata Fahmi, masih dikutip dari detik.com, Selasa (9/8/2022).
Fahmi Alamsyah menyadari sensitifnya kasus ini. Fahmi menyayangkan namanya terseret dalam pemberitaan media, yang dinilainya seolah memposisikan dirinya menyusun skenario seolah-olah ada baku tembak.
Baca Juga: Perintahkan Menembak dan Rekayasa Cerita, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
"Karena ini isunya sensitif," ucap dia.
Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Polri secara transparan memeriksa Fahmi Alamsyah.
Bambang menyebut, jika hal tersebut terbukti, maka sudah semestinya Fahmi Alamsyah juga diproses secara hukum.
"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak, itu persoalan nanti," kata Bambang, dikutip dari Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Menurut Bambang, pasal 221 ayat 1 KUHP bisa diterapkan kepada Fahmi Alamsyah jika memang nantinya terbukti membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Cakupan pasal 221 ayat (1) KUH Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan," katanya.
Lebih lanjut, Bambang menilai kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo selaku perwira tinggi Polri dengan pangkat jenderal bintang dua ini merupakan problem sistemis di institusi kepolisian.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik Bulan Ini, Cek Daftarnya
"Kasus ini adalah puncak gunung es dari problem sistemis di kepolisian," katanya.
Dalam perkara ini, tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM.
Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali