KPU Kendari Beberkan Perlengkapan Berkas untuk Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

Sigit Purnomo

Reporter

Selasa, 27 Agustus 2024  /  6:48 pm

KPU Kota Kendari resmi membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Kendari sejak hari ini, Selasa (27/8/2024), hingga Kamis (29/8/2024).

Adapun dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pada saat pendaftaran, yang harus dibawa oleh Baspalon dalam mendaftar telah diatur pada Pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024 yang telah dirubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh saat diwawancara Telisik.id di Kantor KPU Kota Kendari, Selasa (27/8/2024).

Menurut Jumwal, sesuai dengan PKPU No. 8 yang telah dirubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024, yang pertama adalah namanya ada syarat pencalonan, kedua syarat calon.

Baca Juga : Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Kendari

"Tapi kalau syarat calon itu nanti diunggah lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Demikian juga, syarat pencalonan juga diunggah di silon," ungkapnya.

Lebjh lanjut, kata Jumwal, tapi untuk dibawa pada saat proses pendaftaran adalah syarat pencalonan.

"Yang terdiri dari B persetujuan partai politik, B pernyataan partai politik, kemudian ada surat keputusan pengurus pusat dari partai yang disahkan oleh Kemenkumham Republik Indonesia, dan seterusnya riwayat hidup," pungkasnya.

Baca Juga : Lowongan Kerja Kendari: Yamaha Kendari Buka Lowongan Kerja untuk Anda, Buruan Daftar

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Kendari, Arwah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, telah menyiapkan pelaksanaan tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota yang ada di wilayah itu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

"Masa pendaftaran calon kepala daerah telah disosialisasikan kepada seluruh partai politik se-Kota Kendari dan sejauh ini sudah ada salah satu Paslon yang sudah konfirmasi akan mendaftar," katanya.

Ia mengatakan bahwa sesuai dengan tahapan KPU Kota Kendari akan membuka pendaftaran calon kepala daerah yakni berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Ia menambahkan, dua hari pertama yakni 27-28 Agustus 2024, yaitu pendaftarannya akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 Wita, sedangkan pada 29 Agustus 2024 akan dibuka mulai pukul 08.00-23.59 Wita. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS