KPU Minta Evi Novida Ginting Kembali Diaktifkan, DKPP: Keputusan Tak Dapat Dianulir

Rahmat Tunny

Reporter Jakarta

Selasa, 25 Agustus 2020  /  10:13 am

Ketua DKPP, Prof Muhammad. Foto: Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mengaktifkan Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU RI, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 /P tahun 2020.

Meski permohonan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting lewat Keppres, pihak DKPP tetap konsisten dengan apa yang diputuskan, sebagaimana yang tertuang dalam UU dimana DKPP diamanatkan untuk memeriksa pelanggaran kode etik.

Ketua DKPP RI Prof Muhammad menerangkan, pembentukan undang-undang (UU) telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara Pemilu, dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan  putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Keputusan Presiden No. 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN,” kata Prof Muhammad kepada Telisik.id, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Pasca Libur, Puan Maharani Minta Pemerintah Waspadai Peningkatan Kasus COVID-19

Dijelaskan Prof Muhammad, terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020, yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU periode 2017-2022 adalah menjadi tanggung jawab  Ketua dan Anggota KPU.

“Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan, daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan,” jelasnya.

Diketahui, pengumuman diaktifkannya kembali Evi Novida Ginting ini berlangsung pada, Senin, 24 Agustus 2020 oleh Ketua  KPU Arief Budiman sebagaiman tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 /P tahun 2020.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Haerani Hambali