KPU Sulawesi Tenggara Tetapkan Empat Paslon Gubernur - Wakil Gubernur Bertarung di Pilkada 2024

Erni Yanti

Reporter

Minggu, 22 September 2024  /  4:53 pm

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril saat diwawancarai. Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk bertarung dalam Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur (Pilgub) Sultra yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno pada Minggu (22/9/2024). Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril, mengungkapkan bahwa keempat pasangan calon telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan.

“Kami telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap syarat masing-masing pasangan calon, sehingga hari ini kami putuskan untuk Pilgub Sulawesi Tenggara akan diikuti oleh empat pasangan calon,” kata Asril.

Baca Juga: Puncak Musim Hujan 2024 di Indonesia Diprediksi Datang Lebih Awal

Keempat pasangan calon yang telah ditetapkan adalah:

1. Andi Sumangerukka - Hugua

o Mendaftar pertama dan memperoleh suara sah sebesar 404.172, dengan dukungan dari Partai Hanura, PAN, Gerindra, dan PPP.

2. Lukman Abunawas - La Ode Ida

o Memperoleh suara sah sebanyak 460.037 dengan dukungan dari PKB, PDIP Perjuangan, Demokrat, Perindo, dan Partai Buruh.

3. Tina Nur Alam - Ihsan Taufik Ridwan

Baca Juga: Kukuhkan Tim Milenial, AJP-ASLI Siap Wujudkan Aspirasi Anak Muda Kendari

o Mencatatkan suara sah sebanyak 457.490 dengan dukungan dari Partai NasDem, PKS, Golkar, PSI, dan Partai Ummat.

4. Ruksamin - Syafei Kahar

o Memperoleh dukungan minimal 156.990 suara sah dengan dukungan dari PBB dan Partai Gelora.

Asril menegaskan bahwa semua pasangan calon telah melampaui syarat minimal yang ditetapkan oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Dari total suara sah pada Pemilu 14 Februari 2024, yaitu sebanyak 1.497.980, syarat minimal yang harus dipenuhi adalah 10 persen atau sebesar 149.798 suara.

“Dari keempat bakal pasangan calon, semuanya telah melampaui jumlah suara sah yang disyaratkan,” jelas Asril. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS