Kronologi dan Fakta Rusuhnya Iringan Jenazah Lukas Enembe, Pj Gubernur Papua Terkena Lemparan Batu

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Kamis, 28 Desember 2023  /  8:27 pm

Massa mengarak jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menuju rumah duka. Foto: Papua60detik.id

JAYAPURA, TELISIK.ID - Kerusuhan tak terhindarkan ketika ribuan massa yang menanti kedatangan jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Bandara Sentani, Jayapura.

Warga menolak jenazah dibawa ke lokasi persemayaman dan pemakaman dengan menggunakan mobil, mereka ingin agar jenazah diarak ke Sekolah Teologia Atas Injili (STAKIN) di Sentani untuk menghormati jasa mantan gubernur dua periode itu.

Kapolresta Jayapura, Kombes Victor D. Mackbon mengklaim, kericuhan tersebut berawal dari provokasi yang dilakukan sejumlah pihak. Menurutnya, mereka melemparkan sejumlah benda ke arah petugas.

Akibat peristiwa itu, Victor menyebut Penjabat (Pj) Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu.

Baca Juga: Termasuk Sulawesi Tenggara, BMKG Catat Gempa Terbanyak di Indonesia Sepanjang 2023, Terbaru Gempa di Cipatujah Tasikmalaya

Mengutip Voaindonesia.com, berbagai antisipasi dilakukan agar meredam terjadinya kerusuhan. Sebagian massa yang mengarak jenazah Lukas Enembe melemparkan batu mulai dari Hotel Grand Tahara hingga Borobudur Sentani.

Sejumlah rumah, kantor, pertokoan dan beberapa mobil ikut terkena lemparan batu, warga juga membakar beberapa mobil. Beberapa polisi yang berupaya menenangkan massa justru dipukuli.

"Kondisinya ada sedikit luka, kemudian sudah dievakuasi ke rumah sakit, kondisinya stabil Alhamdulillah," jelasnya dilansir dari Cnnindonesia.com.

Victor mengatakan, terdapat anggota TNI-Polri yang turut mengalami luka-luka saat mengawal iring-iringan pengantar jenazah Lukas. Namun, ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Dewas KPK Ungkap Percakapan SYL dengan Sebutan Jenderal, Firli Bahuri Sengaja Perlambat Sidang Etik

Diketahui, Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023). Ia merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

KPK juga menjeratnya sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seluruh pertanggungjawaban pidana gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia. Meskipun demikian, Wakil Ketua, KPK Johanis Tanak mengatakan, negara masih dapat menuntut ganti rugi terhadap tersangka dan terdakwa yang telah meninggal dunia, dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri.

Namun, KPK harus terlebih dahulu menyerahkan berkas perkara Lukas Enembe ke Kejaksaan, sebagai bagian dari administrasi untuk menuntut kerugian negara melalui proses gugatan hukum perdata. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS