Dewas KPK Ungkap Percakapan SYL dengan Sebutan Jenderal, Firli Bahuri Sengaja Perlambat Sidang Etik
Mustaqim, telisik indonesia
Rabu, 27 Desember 2023
0 dilihat
Sidang etik terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). Foto: Ist.
" Beberapa fakta terungkap dalam sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, di ruang sidang lantai 6 Gedung ACLC C1 KPK "
JAKARTA, TELISIK.ID - Beberapa fakta terungkap dalam sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, di ruang sidang lantai 6 Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Dalam sidang itu, Majelis Etik mengungkap percakapan Firli dengan mantan Menteri Pertanian yang kini tersangka, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat penyidik KPK melakukan penggeledahan paksa pada akhir September 2023 terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), SYL menjalin komunikasi dengan Firli.
Komunikasi dijalin saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, sementara SYL masih melakukan perjalanan dinas di Roma, Italia. Fakta ini diungkap Majelis Etik dari tangkapan layar smartphone milik SYL.
Dalam komunikasinya, SYL meminta bantuan dengan mengirimkan pesan via WhatsApp kepada Firli. Dia menyebut Firli dengan sebutan 'Jenderal'.
Baca Juga: Pengungsi Rohingya di Makassar Minta Dibuatkan KTP
“Saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan ‘mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di LN (luar negeri), tabe (Bahasa Makassar artinya permisi),” ungkap Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Albertina Ho, dalam sidang putusan pelanggaran etik Firli.
Menerima pesan dari SYL, Firli segera merespons namun langsung dihapus. Percakapan ini tidak dilaporkan Firli kepada empat pimpinan KPK yang lain.
Saat Firli dimintai klarifikasi oleh Dewas terkait komunikasinya dengan SYL, dia membantahnya. Firli sebaliknya menyebut komunikasi dengan SYL hasil tangkapan layar tersebut sebagai editan. Kendati begitu, pembelaan Firli ini tidak menjadi pertimbangan oleh Majelis Etik yang meringankan bagi dirinya.
Fakta lain yang terungkap di sidang etik Firli adalah perihal rumah yang disewanya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Terperiksa (Firli) butuhkan (menyewa rumah) karena banyaknya aktivitas terperiksa di Jakarta. Selain itu, anak terperiksa juga kuliah di Jakarta yang kadang-kadang untuk kembali ke Bekasi agak terlalu jauh,” kata Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji.
Rumah yang saat itu diketahui sudah disewakan pemilik kepada pengusaha tempat hiburan malam, Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, kemudian diambil alih oleh Firli. Firli tiga kali membayar harga sewa rumah kepada Alex Tirta dalam rentang waktu 1 Februari 2021 sampai 1 Februari 2024.
“Nilai sewa rumah yang terperiksa (Firli) bayarkan adalah sebesar Rp 645.400.000 per tahun,” beber Indriyanto.
Firli juga diketahui meminta Alex Tirta untuk memasangkan fasilitas internet di rumah tersebut.
Belakangan diketahui sewa rumah di Kertanegara No.46 itu tidak didaftarkan Firli ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Khusus untuk sewa rumah ini Firli dianggap melanggar kode etik ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021.
Majelis Etik Dewas KPK kemudian menjatuhkan vonis sanksi berat kepada Firli dan tak satupun pertimbangan yang meringankan. Majelis Etik juga meminta Firli mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Baca Juga: Kritik Pertanyaan Cawapres Tak Substantif dan Mirip Cerdas-Cermat, Anies Singgung Google
“Hal meringankan tidak ada,” tegas Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Terdapat lima pertimbangan yang memberatkan sanksi bagi Firli, yakni pertama, Firli tidak mengakui perbuatannya. Kedua, Firli tidak hadir dalam persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Ketiga, Firli dianggap berusaha memperlambat jalannya persidangan. Keempat, sebagai ketua dan anggota KPK, Firli seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Kelima, Firli pernah dijatuhi sanksi kode etik.
“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Tumpak membacakan hasil sidang Majelis Etik. (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS