Kuasa Hukum Siapkan 2 Langkah Soal Penahanan Habib Rizieq

Fitrah Nugraha

Reporter

Minggu, 13 Desember 2020  /  11:50 am

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: Repro solopos.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Masyarakat Indonesia, khususnya kaum muslim digemparkan dengan pemberitaan Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu dinihari (12/12/2020) tadi.

Penangkapan HRS dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Melihat kondisi tersebut, pihak HRS pun tidak diam. Seperti dilansir detik.com, tim pengacara menyiapkan sejumlah langkah hukum, salah satunya dengan mengajukan praperadilan.

"Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi Minggu (13/12/2020).

Adapun, tujuan dilakukan praperadilan meminta pengadilan negeri untuk menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP.

Selain mengajukan praperadilan, Habib Rizieq atau HRS juga akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Upaya permohonan penangguhan," sebutnya.

Terpisah, pengacara HRS, Alamsyah, menuturkan bahwa hari ini pengacara akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait persiapan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq.

Baca juga: Publik Desak Vaksin COVID-19 Digratiskan

"Ya nanti rencananya hari ini kita mau rapatkan dulu, pertemuan dulu dengan tim pengacara hari ini," ucap Alamsyah.

Alamsyah pun menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Imam Besar Front Pembela Islam berjalan lancar dan baik. Bahkan, HRS pun masuk ke dalam sel tahanan dalam kondisi sehat.

"(Pemeriksaan berjalan) dengan lancar. Kalau sekarang saya belum tahu (kondisinya), karena kalau semalam sehat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties dan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.

Polisi mengatakan langsung melakukan penahanan kepada Pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI) itu. Habib Rizieq akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali