Simak Besaran Gaji ke-13 PNS dan THR Cair Bulan Depan dari Golongan I hingga IV

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 20 Mei 2024
0 dilihat
Simak Besaran Gaji ke-13 PNS dan THR Cair Bulan Depan dari Golongan I hingga IV
Kabar gembira bagi para PNS, bulan depan gaji ke-13 dan THR cair bersamaam. Foto: Repro setkab.go.id

" Bulan depan, tepatnya Juni 2024, abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 "

KENDARI, TELISIK.ID - Bulan depan, tepatnya Juni 2024, abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan besaran dan jadwal pencairan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Bulan Juni 2024 menjadi kabar baik bagi para ASN karena mereka akan menerima gaji ke-13. Presiden Joko Widodo telah menetapkan jadwal dan besaran gaji ke-13 ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 13 Maret 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, selain gaji ke-13, ASN juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan yang sama. Melansir dari CNBC Indonesia, gaji ke-13 untuk tahun 2024 terdiri dari lima komponen pendapatan ASN, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berikut rincian besaran gaji pokok untuk setiap golongan pada tahun 2024 yang telah dinaikkan sebesar 8 persen:

Baca Juga: DPR RI Beri Dua Jempol Jenderal Sigit usai Beri Penghargaan Satrio Casis Polri Korban Begal

Golongan I:

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II:

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III:

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV:

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, dengan besaran 5?ri gaji pokok untuk suami/istri dan 2?ri gaji pokok per anak, hingga anak ketiga. Tunjangan pangan atau makan juga menjadi bagian dari komponen pendapatan ASN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022, besaran tunjangan pangan untuk PNS golongan I dan II adalah Rp35 ribu per hari, golongan III Rp37 ribu per hari, dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Khusus untuk TNI/Polri, tunjangan makan ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari.

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum juga menjadi komponen penting, diberikan kepada PNS dengan jenjang eselon I-IV. Selain itu, tunjangan kinerja pegawai pada kementerian/lembaga diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian/lembaga. Standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing kementerian/lembaga.

Melansir dari menpan.go.id, penerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024.

Menteri Anas menyampaikan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Baca Juga: Kilas Balik Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei jadi Cikal Bakal Organisasi Budi Utomo

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Pemberian THR ini dilakukan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H. Sementara, gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum penting dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga