Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Terkait Dugaan Pemerasan Guru Supriyani

Erni Yanti

Reporter

Rabu, 04 Desember 2024  /  2:35 pm

Guru Supriyani, Suami Supriyani, Kepala Desa Baito, Guru SDN 4 Baito Lilis dan suami Supriyani dipanggil sebagai saksi terhadap sidang etik mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Kapolsek Baito atas dugaan pemerasan. Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Sidang etik terhadap dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) dalam penanganan kasus guru Supriyani, terus berlanjut.

Sidang etik ini digelar untuk mantan Kapolsek Baito, Ipda MI, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM, yang diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Pantauan telisik.id, sidang etik dimulai pukul 10:00 WITA dan berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).

Terlihat Supriyani mengenakan baju hitam bermotif dress dan jilbab cokelat, didampingi oleh kuasa hukumnya, Andre Darmawan, serta tiga orang saksi lainnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut dalam penanganan kasus kekerasan fisik terhadap anak di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam persidangan, kedua mantan pejabat Polsek Baito tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 2 juta sebagai imbalan dalam proses penyelesaian perkara.

Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas, JPU Diberikan Waktu 7 Hari Tentukan Sikap

Selain itu, ada pula dugaan permintaan uang yang lebih besar, yakni Rp 50 juta. Namun, permintaan uang sebesar Rp 2 juta yang telah disampaikan kepada keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut, menjadi sorotan utama.

Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, menjelaskan bahwa sidang etik ini dihadiri oleh empat orang saksi, yaitu Supriyani, suaminya, guru Lilis, serta Kepala Desa Baito, Rokimin.

"Sidang sudah dimulai, dan telah diperiksa terkait dengan permintaan uang Rp 2 juta dan Rp 50 juta," kata Andre saat diwawancarai.

Supriyani, yang berstatus sebagai guru honorer di SDN 4 Baito, telah melalui proses persidangan dan divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kabid Propam Polda Sultra, Moch Sholeh, menyampaikan bahwa Supriyani dan sejumlah saksi lainnya telah memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh terduga pelanggar, yaitu Ipda MI, mantan Kapolsek Baito yang kini menjabat sebagai Pama Bag SDM Polres Konawe Selatan.

Baca Juga: Kasus Guru Supriyani: Kapolri Pecat Personel Polsek Baito jika Terbukti Minta Duit Rp 50 Juta

"Perbuatan tersebut terkait pungutan liar sebesar Rp 2.000.000 yang dilakukan dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, yang menjadi viral di media sosial dan media elektronik," jelasnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa perbuatan ini disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 2 huruf I, dan Pasal 12 huruf d, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Aipda AM juga disangkakan berdasarkan ketentuan yang sama, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-A/66/XI/2024/Subbidwabprof. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS