Marak Peredaran Narkoba, Pemkot Kendari Tetapkan Perda Pencegahan Narkotika

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Sabtu, 04 Maret 2023  /  10:44 pm

Pencegahan dan penyalahgunaan narkotika yang marak beredar di Kota Kendari kini telah memiliki perda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Maraknya peredaran narkotika di Kota Kendari membuat pemkot menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Narkotika, hal itu digelar dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari.

Pada pembacaan masing-masing enam dari tujuh fraksi menyetujui adanya perda tersebut, sedangkan satu fraksi dari Partai Gerindra tak menyampaikan pendapat.

Anggota DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra mengatakan, berdasarkan telaah peraturan perundang-undangan terkait dengan Perda Pencegahan Narkotika, telah ditetapkan.

Baca Juga: Mulai Konsolidasi, La Ode Muhammad Amsar Siap Tarung Pilkada Muna Barat

Ia menyebut pemkot telah meminta penyertaan fasilitasi pada pemprov yang telah disetujui oleh Gubernur Sulawesi Tenggara terhadap Raperda Kota Kendari dengan nomor 118.342/2692 tertanggal 7 Februari 2023 akan ditetapkan menjadi Perda Kota Kendari.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, peredaran narkotika di Kota Kendari sendiri tak bisa tutup mata. Ia mengatakan perlunya perda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.

"Kita tahu sendiri, laporan dari BNN Sulawesi Tenggara terkait peredaran narkotika di Kota Kendari sudah terjadi. Kita sudah menetapkan perda dan akan mengambil langkah yang terukur melalui OPD terkait sehingga bisa diminimalisir hal tersebut," bebernya, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: PDAM Tirta Anoa jadi Perumda Kota Kendari, DPRD Sorot Kualitas

Adanya perda tentang pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika bisa menjadi landasan hukum bagi Pemkot Kendari, untuk mengambil langkah dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya terutama generasi muda sebagai penerus bangsa agar tidak terjerumus dalam narkotika.

"Kita hanya memfasilitasi payung hukumnya sehingga ruang gerak OPD sudah ada dasarnya melakukan tindakan termasuk pada pengalokasian anggaran dengan adanya perda," tutupnya. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin 

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS