KENDARI, TELISIK.ID - Guna meningkatkan kualitas dan pemanfaatan PDAM Tirta Anoa menjadi perusahaan umum daerah (perumda), Pemerintah Kota Kendari menetapkan peraturan daerah (perda) 2023.

Hal tersebut digelar saat rapat paripurna anggota DPRD Kota Kendari dengan menghadirkan perwakilan fraksi-fraksi anggota DPRD.

Pandangan fraksi-fraksi tersebut dibuka oleh anggota Fraksi PKS DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri yang mengatakan, pihaknya mengapresiasi selesainya pembahasan draft raperda perubahan tersebut.

Baca Juga: Sulawesi Tenggara Menuju Provinsi Layak Anak

"Mengingat pentingnya raperda sebagai acuan bagi badan usaha pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kota Kendari," tuturnya saat rapat paripurna, Sabtu (4/3/2023).