Masa Jabatan Bupati-Wabup Muna Masih Tanda Tanya

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 05 Maret 2022  /  7:22 pm

Bupati-Wabup Muna, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta. Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Muna, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta dilantik pada 2 September 2021 lalu. Namun, saat pelantikan, masa jabatan keduanya tidak disebutkan.

Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan,  untuk masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 9 Desember 2020 masih tanda tanya. Sebab, ada dua Undang-Undang berbeda yang mengatur masa jabatan. Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada pasal 201 disebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir hingga tahun 2024.

Sementara, di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan masa jabatan kepala daerah satu periode (lima tahun) dihitung sejak pelantikan dan bisa dipilih kembali sebanyak satu kali.

Baca Juga: Perlengkapan dan Kemudahan BLUD RS Konawe, Warga Bisa Periksa Gratis

"Karena masa jabatan tidak disebutkan saat pelantikan, jadi belum bisa dipastikan masa jabatan bupati-wabup itu kapan berakhir," kata Kubais, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga: 10 Tahun Vakum, 81 Racer Ramaikan Road Race LMA CUP I di Muna

Kini, Pemerintah Pusat bersama DPR tengah membahas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Nah, dari situ tinggal ditunggu hasilnya.

"Sudah masuk Prolegnas. Apakah masa jabatan berakhir tahun 2024 saat Pilkada atau tetap lima tahun, kita tinggal lihat nanti hasilnya seperti apa," pungkasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin