Masyarakat Kulati Wakatobi Tegas Tolak Rekonstruksi Jalan, Diskusi Bersama Pemda Dinilai Belum Jawab Substansi

Zulkifli Herman Tumangka

Reporter

Minggu, 05 April 2026  /  10:02 am

Masyarakat Desa Kulati bersama Sekda Wakatobi, Asisten III, Pemerintah Kecamatan Tomia Timur, Pemerintah Desa Kulati dan BPD saat menggelar pertemuan di Kantor Kecamatan Tomia Timur, Sabtu (4/4/2026). Foto: Ist.

WAKATOBI, TELISIK.ID - Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan masyarakat terkait pembahasan rencana rekonstruksi jalan dari Desa Dete menuju Pantai Huntete, Desa Kulati digelar di Kantor Kecamatan Tomia Timur, dinilai belum mampu menjawab substansi utama keberatan warga, Sabtu (4/4/2026).

Diskusi itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, Asisten III, Camat Tomia Timur beserta jajaran, serta perwakilan Pemerintah Desa Kulati, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.

Perwakilan masyarakat Desa Kulati, Sukirman Basra menegaskan, alasan penolakan warga tetap konsisten seperti yang telah disampaikan sebelumnya. Ia menyebut, rencana rekonstruksi jalan tersebut tidak memberikan dampak yang menguntungkan bagi masyarakat setempat sebagai pihak yang terdampak langsung.

“Jalur yang direncanakan bukan jalur yang selama ini digunakan masyarakat, sehingga tidak menjawab kebutuhan riil warga. Justru ada potensi dampak yang merugikan, baik dari sisi wilayah, akses, maupun pengelolaan potensi lokal,” ujar Sukirman.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian istilah “rekonstruksi” dengan kondisi di lapangan, serta tidak adanya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan sejak awal.

Baca Juga: Masyarakat Kulati Wakatobi Demo Tolak Proyek Jalan Tanpa Sosialisasi

Lebih lanjut, Sukirman menilai diskusi yang berlangsung belum menyentuh inti persoalan. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan masih bersifat normatif dan berputar-putar.

“Kami melihat ada indikasi pemerintah daerah belum memahami secara utuh kondisi riil di lapangan. Ini sangat disayangkan, karena keputusan besar seharusnya didasarkan pada pemahaman yang menyeluruh, bukan asumsi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya upaya pengalihan isu dalam diskusi tersebut, dengan memunculkan narasi bahwa seolah aksi penolakan masyarakat ditunggangi oleh kepentingan tertentu.

“Untuk itu kami tegaskan dengan sangat jelas, tidak ada satu pun pihak yang menunggangi aksi ini. Ini murni suara masyarakat yang merasa diabaikan dan tidak dilibatkan. Jangan alihkan persoalan ke isu lain. Fokusnya adalah fakta di lapangan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, masyarakat tetap membuka ruang diskusi lanjutan dengan syarat dilakukan secara serius, terbuka, dan menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Diskusi tidak boleh sekadar formalitas. Harus menghasilkan keputusan konkret dan menjadi tindak lanjut dari tuntutan yang sudah kami sampaikan,” katanya.

Sementara itu, Camat Tomia Timur, Abdul Rifaid menjelaskan, diskusi tersebut lebih menekankan pada penyerapan aspirasi masyarakat.

“Pak Sekda lebih mengedepankan mendengar langsung informasi dari peserta diskusi dan sedikit memaparkan terkait rekonstruksi jalan. Semua masukan telah diakomodir dan akan disampaikan ke dinas terkait, dalam hal ini PU,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, tim dari Dinas PUPR akan turun langsung ke Desa Kulati untuk bertemu masyarakat.

“Insya Allah, akan ada pertemuan lanjutan di Aula Kantor Desa Kulati bersama tim dari dinas terkait PU,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Kulati Wakatobi Soroti Proyek Jalan Desa Dete-Pantai Huntete, Sebut Perencanaan Tak Libatkan Masyarakat

Hal senada disampaikan Sekda Wakatobi, Nadar, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi diskusi lanjutan antara Dinas PUPR, pemerintah desa dan masyarakat.

“Rencana akan ada diskusi antara Dinas PUPR dengan pemerintah desa dan masyarakat Kulati dalam waktu dekat,” singkatnya saat dikonfirmasi telisik.id.

Masyarakat berharap, diskusi lanjutan tersebut dapat benar-benar menjawab persoalan di lapangan secara objektif dan menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan warga. Jika tidak, mereka menilai proses yang berjalan berpotensi dianggap tidak transparan dan mengabaikan aspirasi masyarakat. (A)

Penulis: Zulkifli Herman Tumangka

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS