Masyarakat Sulawesi Tenggara Bisa Kelola Hutan Lalui Program Perhutanan Sosial

Ridho Syafarullah

Reporter

Kamis, 15 September 2022  /  2:50 pm

Pembinaan terhadap Kelompok Tani Binaan Dishut Sulawesi Tenggara oleh Kabid P2M-TKH. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Perhutanan sosial menjadi salah satu indikator pembangunan daerah Sulawesi Tenggara tahun 2018-2023 yang juga merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kehutanan (Dishut).

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat, sebagai pelaku utama (PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps.1).

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat Tenurial Kawasan Hutan, Dishut Sulawesi Tenggara, Ardiansyah menjelaskan, program perhutanan sosial berfokus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, yang umumnya merupakan masyarakat miskin dan memiliki mata pencaharian terbatas.

"Program perhutanan sosial berfokus pada dua aspek yaitu agar kelestarian hutan terjaga dan kesejahteraan masyarakat tercapai," jelas Ardiyansyah, Selasa (10/5/2022).

Ardiansyah juga menambahkan, program ini sama sekali tidak dipungut biaya, program ini ditujukan bagi masyarakat yang berada atau tinggal di sekitar kawasan hutan.

Pembinaan terhadap kelompok tani binaan Dishut Sulawesi Tenggara oleh Kabid P2M-TKH. Foto: Ist

 

Di tahun 2021 akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan  melalui perhutanan sosial ditargetkan sebesar 10.000 hektare (Ha).

Baca Juga: 7 Pejabat Berebut Kursi Sekda Kota Kendari

Pencapaian target terhadap indikator akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial tahun 2021 berhasil difasilitasi dengan capaian 114,40% yaitu seluas 11.440 Ha.

Bila dibandingan dengan tahun 2020, pada tahun 2020 akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial mengalami penurunan dengan luas 5.244 Ha

Pembinaan terhadap Kelompok Tani Binaan Dishut Sulawesi Tenggara oleh Kabid P2M-TKH. Foto: Ist

 

Hal ini disebabkan karena Kementerian LHK mengalami kesulitan dalam Penertiban SK perhutanan sosial akibat dari tingginya minat masyarakat dalam pengusulan perhutanan sosial di seluruh Indonesia sehingga dalam penertiban SK Sulawesi Tenggara dapat diselesaiakan di tahun 2021.

Oleh karena itu luasan perhutanan sosial tahun 2021 dapat dikatakan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Baca Juga: Pemkot Kendari Imbau Puskesmas dan Rumah Sakit Waspada Hepatitis Akut

Pencapaian peningkatan akses legal yang diberikan ke masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial berhasil tercapai melebihi target.

Hal ini tentunya dipengaruhi oleh antusias masyarakat setempat Kawasan hutan yang ingin mengelola lahan hutan dengan akses legal sangat besar.

Dengan adanya program ini Dishut Sulawesi Tenggara menargetkan peningkatan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan dapat tercapai sesuai target. (C-Adv)

Reporter: Ridho Syafarullah

Editor: Kardin