Minta Masyarakat Tenang, Bupati Muna Hanya Beri Klarifikasi di KPK
Reporter Muna
Rabu, 15 Juni 2022 / 9:46 pm
MUNA, TELISIK.ID - Pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muna, LM Rusman Emba terkait dengan perkara dugaan suap usulan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur sontak menghebohkan publik.
Pemeriksaan itu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media sosial. Kabag Protokoler dan Komunikas Pimpinan Pemerintah Kabupaten Muna, Ali Syadikin menghimbau seluruh masyarakat agar tidak resah dan tetap tenang terhadap berita pemanggilan bupati di KPK.
"Pak bupati himbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi," kata Ali Syadikin, Rabu (15/6/2022).
Menurut Ali, sebagai warga negara dan pejabat publik, bupati patut memberikan keterangan terhadap aparat penegak hukum. Kapan pun, bupati siap memberikan keterangan.
"Pak bupati hanya memberikan klarifikasi, karena tersangkanya merupakan adik dan stafnya," ungkapnya.
Selain Rusman, penyidik KPK juga memeriksa Budi Susanto (swasta) dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti (Teller Smartdeal Money Changer) di gedung KPK.
Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Terkait Perkara Suap Dana PEN di Sulawesi Tenggara
Dihari yang sama pula, penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra. Adalah Mujeri Dachri Muchlis, Direktur PT Muria Wajo Mandiri, Dr. Mustakim Darwis, SP.MSi, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur, periode 2016- 2021, Harisman, staf Bappeda Litbang dan Hermansyah, honorer bagian umum Pemkab Kolaka Timur.
Pada perkara dugaan suap itu, selain mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Adrian Noervianto dan mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Muna, LM Syukur Akbar, lembaga anti rasuah itu kembali menetapkan tersangka baru. Salah satunya yang disebut-sebut adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba.
"KPK dalam perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021, Tim Penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini," kata Ali Fikri, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK ketika dihubungi Telisik.id, di Jakarta, (15/6/2022).
Baca Juga: Tiga Tersangka Dugaan Suap PEN Buka-bukaan, Adik Bupati Muna jadi Tersangka dan Bupati Diperiksa KPK
Diungkapkan berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud.
Namun Ali tak mengungkap nama-nama sudah ditetapkan tersangka.
"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,"ujarnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar