Tiga Tersangka Dugaan Suap PEN Buka-bukaan, Adik Bupati Muna jadi Tersangka dan Bupati Diperiksa KPK
Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 15 Juni 2022
0 dilihat
Gedung KPK di Jakarta. Foto: Repro Bisnis.com
" KPK telah menetapkan adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba sebagai tersangka pemberi atau penerima hadiah dalam pengajuan pinjaman PEN "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Adrian Noervianto dan mantan Kadis DLH Muna, LM Syukur Akbar, tersangka perkara dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, mulai buka-bukaan.
Ketiganya mencari teman dalam perkara tersebut. Dari informasi didapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba sebagai tersangka pemberi atau penerima hadiah dalam pengajuan pinjaman PEN.
Lembaga anti rasuah itu terus melakukan pengembangan hingga menyeret Bupati Muna, LM Rusman Emba sebagai terperiksa. Rusman diperiksa, pada Rabu (15/6/2022).
"Hari ini (15/6/2022) TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengembangan perkara suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021," kata Jubir KPK, Ali Fikri ketika dihubungi Telisik.id di Jakarta.
Kapasitas Rusman sebagai saksi. Selain Rusman, penyidik KPK juga memeriksa Budi Susanto (swasta) dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti (Teller Smartdeal Money Changer).
Baca Juga: Kuasa Hukum Punya Bukti, Terdakwa Dwidjono Dihubungi Haji Isam dan Ini Respon Pengacara
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK," sebutnya.
Dihari yang sama pula, penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra. Adalah Mujeri Dachri Muchlis, Direktur PT Muria Wajo Mandiri, Dr. Mustakim Darwis, SP., MSi, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur, periode 2016- 2021, Harisman, staf Bappeda Litbang dan Hermansyah, honorer bagian umum Pemkab Kolaka Timur.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mantan Pegawai PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, Ini Kasusnya
Perkara itu bermula saat Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait usulan pinjaman dana PEN sebanyak Rp 350 miliar. Adrian menyahutinya dengan meminta imbalan 3 persen dari nilai usulan, yakni senilai Rp 10,5 miliar.
Sekitar Mei 2021, Syukur mempertemukan Andi Merya dan Adrian di kantor Kemendagri. Andi Merya meminta Adrian mengawal dan mendukung usulan pinjamannya. Sebagai kompensasi, Andi Merya menyahuti permintaan Adrian dan mengirimkan dana awal sebesar Rp 2 miliar ke rekening Syukur.
Uang itu lalu dibagi. Adrian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta. Sisanya, Rp 500 juta untuk Syukur. (B)
Penulis: Marwan Azis/Naryo
Editor: Musdar