Modus Transfer BRILink, Empat Komplotan Pengedar Uang Palsu di Kendari Diringkus

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 29 April 2024  /  10:50 am

Keempat pelaku saat diamankan pihak berwajib, beserta alat percetakan uang palsu. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Empat pelaku kejahatan peredaran uang palsu berhasil diamankan oleh pihak berwajib, pada Minggu (28/4/2024) malam, di Kota Kendari. Mereka menggunakan modus operandi yang cukup licik, memanfaatkan jasa penukaran di BRILink untuk mengelabui korban.

Dalam aksi mereka, para tersangka berhasil menipu korban melalui transfer BRILink, menyebabkan kerugian finansial dan kerugian dalam kepercayaan terhadap sistem pembayaran yang seharusnya aman.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Senin (29/4/2024) pagi, keempat tersangka berhasil diamankan pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 Wita. Mereka diidentifikasi sebagai ML (31), FM (25), AF (32), dan IA (24. Para pelaku ini menggunakan berbagai alamat di sekitar Kendari sebagai tempat tinggal dan lokasi operasi kejahatan mereka.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menunjukkan aktivitas peredaran uang palsu di beberapa lokasi di Kota Kendari.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa keempat tersangka ini berpotensi dijerat dengan pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Belanja Pakai Uang Palsu Ditangkap

Tim penegak hukum menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengedaran uang palsu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, mereka langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Keberhasilan tim dalam mengamankan ML di Konter Aulia Phone Jl. Pattimura, menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan pengedar uang palsu ini.

Selanjutnya, dari keterangan yang diperoleh dari para tersangka, tim berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga pelaku lainnya.

Baca Juga: Aset Bos Judi Apin BK Ditelusuri, Berkas Kasus Pencucian Uang Dikembalikan Jaksa

Pelaku ML, mengakui bahwa modus operandi utama mereka adalah mengelabui korban melalui transfer BRILink. Mereka meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang, sebesar Rp 995.000, namun uang yang diberikan kepada korban adalah uang palsu sepuluh lembar.

Pelaku telah menggunakan berbagai trik untuk menipu korban, termasuk mengalihkan transaksi ke aplikasi dana, yang kemudian berhasil dalam memperdaya korban.

Dari penelusuran Telisik.id, kasus serupa yang terjadi sebelumnya, seorang korban AB, yang juga menyediakan jasa BRILink di sekitar Kambu, tepatnya di samping kampus UHO Kendari, juga mengalami nasib serupa pada sekitar tahun 2019 dengan kerugian mencapai Rp 300.000. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS