Ibu Rumah Tangga Belanja Pakai Uang Palsu Ditangkap

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 13 Desember 2022
0 dilihat
Ibu Rumah Tangga Belanja Pakai Uang Palsu Ditangkap
Petugas kepolisian ketika memperlihatkan uang palsu yang diamankan. Foto: Humas Polresta Deli Serdang/Telisik

" Seorang ibu rumah tangga berinisial RS (49) diamankan polisi gegara mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan berbelanja sembako di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial RS (49) diamankan polisi gegara mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan berbelanja sembako di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji membenarkan adanya penangkapan itu, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan.

"Iya, Jumat kemarin diamankan berdasarkan adanya laporan dari warga atau pedagang sembako. Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ungkapnya, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Big Bos Judi Ini Terjerat Dua Kasus Dikirim Polisi ke Kejaksaan

Menurut perwira polisi dengan pangkat tiga melati di pundak, pelaku berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang Rp 100 ribu.

"Pemilik warung merasa uang yang diberi oleh pelaku tersebut berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung tersebut menghubungi petugas kepolisian dan pelaku diamankan. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek menambahkan, pelaku adalah seorang pedagang.

"Pengakuan RS, dia mendapatkan uang itu dari pembeli. Karena merasa rugi, jadi pelaku membelanjakan uang itu ke warung di Tanjung Morawa. Pelaku warga Kecamatan Batang Kuis," ucapnya.

Ditambahkan I Kadek, meskipun ibu itu mendapatkan uang itu dari pembeli. Namun dia dijadikan tersangka karena membelanjakan uang itu kembali.

"Ibu itu tetap tersangka, karena menggunakan dan menyimpan uang palsu itu," ungkapnya.

Saat diamankan, pelaku mengaku menyimpan uang palsu itu di kediamannya. Sehingga, pihak kepolisian melakukan pengembangan.

"Dari pelaku diamankan satu unit handphone, 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan satu unit sepeda motor yang digunakannya," tambahnya.

Baca Juga: Residivis Jambret di Surabaya Kumat Lagi Terbentur Kebutuhan Hidup

Agar tidak ketahuan, modus pelaku membelanjakan uang itu di malam hari, agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakannya.

"Kami (kepolisian) berharap kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru," terangnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) dari UU RI Nomor 07 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga