Nekat Curi Pelat Besi Kapal Tongkang, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

La Ode Muh Martoton

reporter

Rabu, 13 Juli 2022  /  10:25 am

Pelaku pencurian besi pelat kapal tongkang diamankan Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pemuda bernisial KNW (28) warga Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi usai mencuri 2 besi pelat kapal tongkang milik PT. Buana Buana Shipping.

KNW ditangkap sesuai laporan polisi No : LP/08/VII/2022/SULTRA/RES.KDI/SEK.KAWASAN PELABUHAN, tanggal 11 Juli 2022, atas dugaan tindak pidana pencurian.

Aksi pencurian itu terjadi di kapal tongkang milik PT Buana Buana Shipping yang berbeda di wilayah perairan Kota Kendari. Pihak korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kawasan Pelabuhan Kota Kendari pada Senin (11/7/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dihubungi membenarkan kejadian itu. Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian 2 besi pelat kapal tongkang ukuran 130 cm x 130 cm dengan tebal 12 mm dan satu penutup menhol dengan ukuran diameter 0,7 m x 1 m, milik PT Buana Buana Shipping.

"Pelaku berinisial KNW  telah melakukan pencurian 2 besi pelat kapal tongkang, aksi pelaku dilakukan bersama rekannya berjumlah 3 orang berinisial M, A dan F," jelasnya, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Deretan Kejanggalan Tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri, Keluarga Dilarang Lihat Jenazah

Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Kota Kendari langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berinisial KNW kemudian berhasil ditangkap saat sedang berada di sekitar jembatan Teluk Kendari.

Pelaku KNW yang telah tertangkap mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Seorang Pria Bunuh Pacarnya secara Sadis

"Pencurian dilakukan bersama rekannya, M, A dan F. Pencurian dilakukan dengan cara mengambil besi pelat di kapal tongkang dengan cara bersama-sama mengangkat besi pelat tersebut menggunakan gerobak yang ada di dalam pelabuhan, kemudian disimpan di pinggir jalan," ujarnya, Rabu (13/7/2022).

Tersangka KNW kini diamankan di Polresta Kendari untuk proses lebih lanjut. Sedang ketiga rekan tersangka M, A, dan F masih dilakukan pengejaran. Keempat tersangka dikenakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam  pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan.

Atas kejadian pencurian tersebut pihak pemilik tongkang dalam hal ini PT Buana Buana Shipping mengalami kerugian sekira Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus rupiah). (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali