Seorang Pria Bunuh Pacarnya secara Sadis
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 12 Juli 2022
0 dilihat
Petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan melihat korban (Rosida Damanik) ditemukan tidak bernyawa ditutupi oleh dedaunan oleh pelaku pembunuhan (Liharmasyah Saragih). Foto: Ist
" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar, Polda Sumatera Utara mengamankan pelaku pembunuhan bernama Liharmansyah Saragih "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar, Polda Sumatera Utara mengamankan pelaku pembunuhan bernama Liharmansyah Saragih.
Pemuda berusia 27 tahun ini diamankan dan ditahan karena membunuh pacarnya bernama Rosida Damanik (28) warga Jalan Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi membenarkan bahwa tim Satreskrim telah menahan pelaku yang diketahui warga Jalan Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
"Jadi, pelaku menghabisi nyawa korban karena cemburu. Pelaku dan korban memiliki hubungan khusus (pacaran)," kata Rusdi kepada awak media, Selasa (12/7/2022).
Diceritakan AKP Rusdi, pelaku curiga melihat korban yang berduaan dengan pria lain di dalam kamar kosnya di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, Minggu (10/7/2022) kemarin, sekira pukul 03:30 WIB.
"Kos pelaku dan korban berdekatan, di saat itu pelaku mendengarkan suara ngos-ngosan dan suara mendesah antara korban dan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut. Mendengarkan suara-suara tersebut, pelaku tidak bisa tidur dan akhirnya dia dendam, sehingga nekat membunuh korbannya. Pelaku membunuh korban di Pemandian Pulau Batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan pelaku telah diamankan," jelasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung menambahkan, pelaku telah mengakui perbuatannya itu. Dia mempersiapkan pisau ketika sedang pergi berdua dengan korbannya.
Baca Juga: Karyawan KSP Swasti Sari Kupang Dipolisikan Terkait Kasus Penggelapan
"Usai pertemuan korban dengan pria lain atau selingkuhannya itu. Pagi harinya, korban mengajak pelaku liburan mandi-mandi ke pemandian Pulau Batu (objek wisata). Atas ajakan korban, maka pelaku pun menyetujui sehingga pelaku mempersiapkan sebuah tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk. Selain itu, pelaku juga membawa pisau," ungkap Banuara Manurung.
Sekira pukul 12:30 WIB, pelaku bersama korban berangkat menuju ke Pulau Batu. Mereka menumpangi angkutan umum yang tidak diketahui nomor dan merek-nya dan tiba di lokasi wisata itu sekira pukul 13:00 WIB.
Setelah sampai, keduanya berjalan sepanjang 30 menit menuju ke lokasi yang sunyi. Di tempat itulah pelaku membunuh korbannya.
"Pelaku dan korban sempat berdebat, berkelahi saling menjambak dan akhirnya pelaku mencekik korban sampai lemas. Lalu pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tas milik pelaku lalu menyayat leher bagian depan korban sebanyak 3 kali hingga pisau cutter menjadi patah," terang AKP Banuara Manurung.
Baca Juga: Konflik Dua Kubu Geng Motor di Konawe, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan
Usia melakukan aksi itu, pelaku melarikan diri. Namun, di dalam perjalanan, pelaku menyesal dan akhirnya mendatangi Mapolsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.
"Kami yang mendapatkan informasi itu langsung bergerak ke lokasi dan menemukan korban dalam keadaan ditutupi oleh dedaunan. Lalu pelaku kami amankan. Pelaku kami persangkaan melanggar pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar