6 Perampok Pecah Kaca Mobil Diamankan Polisi, Kaki Ditembak

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 29 Oktober 2022
0 dilihat
6 Perampok Pecah Kaca Mobil Diamankan Polisi, Kaki Ditembak
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika menginterogasi 6 perampok dengan modus pecah kaca mobil korbannya. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, menangkap 6 perampok spesialis pecah kaca mobil milik korbannya "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, menangkap 6 perampok spesialis pecah kaca mobil milik korbannya.

Kawanan perampok ini beraksi di tiga daerah, diantaranya Kabupaten Dairi, Toba Provinsi Sumatera Utara dan Subusalam, Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan, adanya penangkapan terhadap 6 orang kawanan perampokan ini. Bahkan, 3 orang dari mereka masih memiliki hubungan keluarga.

"Mereka bersaudara, kompak merampok korbannya. Adapun 6 pelaku yang diamankan adalah AS, DRS, LMS, NDS, AT dan OHR," kata Hadi Wahyudi, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Ambil Sabu di Tong Sampah, Pemuda di Muna Diringkus Polisi

Selain menangkap pelaku, polisi juga menembak 6 kawanan perampokan ini. Mereka selalu beraksi di seputaran bank swasta atau negeri yang ada di daerah itu

"Mereka saling berkoordinasi, membuntuti targetnya. Kemudian, jika lokasi dianggap sudah aman, mereka langsung beraksi. Ada yang memecahkan kaca mobil, ada yang melakukan pengancaman dan ada yang merampas hasil curian," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik mereka. Diantaranya mobil dan sepeda motor. Bahkan alat untuk memecahkan kaca juga diamankan.

Untuk di Kabupaten Dairi, pelaku beraksi 23 Agustus 2022, korbannya adalah Duma Pangaribuan, di Kabupaten Toba adalah Nelson Hutapea yang menjadi korban tepatnya 26 September 2022 dan terakhir 9 Oktober 2022 di Subusalam Provinsi Aceh.

"Enam pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, mereka saat ini telah ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 361 Ayat 1 dengan hukuman penjara 9 tahun paling lama. Mereka ditangkap, Minggu kemarin," ungkapnya.

Pelaksana Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu Samara Putra menambahkan, 6 pelaku diamankan di Kabupaten Asahan. Di saat itu mereka sedang membuntuti korbannya.

"Jadi, awalnya ada beberapa laporan pencurian dengan modus pecah kaca. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku. Selanjutnya kami lakukan pendalaman dan pengembangan. Diketahui pelaku akan beraksi di Kabupaten Asahan," ungkapnya

Di saat itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. Akan tetapi, mereka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur.

"Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan. Makanya kami tembak dikaki pelaku," tambah Bayu.

Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak segan melukai targetnya. Bahkan ke enam pelaku ini saling berkomunikasi dan ada juga yang siaga di bank.

"Jadi, setiap ada orang yang keluar dari bank. Pelaku selalu melakukan pengintaian dan berkomunikasi dengan pelaku lainnya. Situasi yang sepi, pelaku langsung beraksi. Setelah itu, pelaku langsung membagi bagikan hasil curian itu," tuturnya.

Diakui pelaku, mereka selalu menggunakan busi yang sudah dipisahkan dengan keramiknya. Lalu membasahi busi dan keramik itu dengan cara dimasukkan kedalam mulutnya.

"Selanjutnya, pelaku mengeluarkan busi dan keramik yang sudah basah dengan air ludah itu. Kemudian menempelkan ke kaca mobil sasarannya. Jadi, pelaku sudah lebih dari sekali melakukan perbuatan itu. Sehingga mereka akan diberikan hukuman dengan tegas," terangnya.

Diakui Bayu, 6 orang pelaku memiliki peran yang berbeda dan mendapatkan hasil yang berbeda. Misalnya AS adalah eksekutor yang mengambil tas milik korbannya. Untuk aksi di Kabupaten Dairi dan Subusalam.

"Dia mendapatkan bagian Rp 3,4 juta untuk di Subusalam mendapatkan Rp 15 juta. DRS mendapatkan Rp 900 ribu untuk di Dairi dan Rp 5 juta untuk di Subusalam. Dia berperan sebagai pemantau," ucap Bayu.

Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Staf Khusus Wali Kota Baubau Diancam 9 Bulan Penjara

Selanjutnya, LMS juga mendapat Rp 900 ribu dari aksi di Dairi dan Rp 5 juta dari keberhasilan di Subusalam.

"Peran LMS juga sebagai pemantau. Selanjutnya NDS adalah eksekutor, dia mendapatkan hasil Rp 30 juta dari hasil di Kabupaten Toba, sedangkan untuk di Subusalam dia mendapatkan Rp 15 juta," tambahnya.

Sedangkan AT dan OHR yang berperan sebagai pemantau juga mendapat Rp 900 juta untuk aksi di Dairi dan Subusalam. Sedangkan di Kabupaten Toba, mereka adalah supir dan penentu targetnya.

"Untuk itu, keduanya mendapat hasil yang berbeda. Ada yang Rp 15 juta dan Rp 22 juta. Dari pelaku, kami amankan mobil Avanza BK 1412 QJ dan alat komunikasi (handphone). Kasus ini juga masih dikembangkan, karena masih ada pelaku lainnya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga