Nongkrong di Atas Jam 10 Malam, Dibubarkan Polisi
Reporter Bombana
Rabu, 25 Maret 2020 / 11:24 am
BOMBANA, TELISIK.ID - Aparat kepolisian makin intens melakukan patroli dan membubarkan setiap karumunan warga. Hal itu dilakukan guna mempersempit ruang penyebaran COVID-19.
Seperti yang dilakukan aparat Polres Bombana di sektor wilayah hukum ibu kota kabupaten seperti Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah. Patroli menyasar tempat-tempat hiburan yang kerap digunakan warga untuk berkumpul atau sekedar nongkrong.
Apabila ditemukan warga yang masih berkumpul di atas jam 10 malam, maka dengan tegas polisi membubarkan mereka. Kapolsek Rumbia, IPTU Muh. Nur Sultan SH menyampaikan permohonan maaf atas giatnya yang terpaksa harus membubarkan warga yang tengah bersantai.
“Tadi malam kami patroli dan membubarkan warga yang nongkrong di atas jam 10 malam,” tuturnya.
Baca Juga : Penumpang Kapal Feri di Kolaka Disemprot Disinfektan
Dia pun memohon maaf karena terpaksa harus membubarkan setiap kerumunan orang dan mengimbau mereka kembali ke rumah masing-masing untuk mencegah, mengantisipasi dan menghindari penyebaran virus corona.
Selain untuk mencegah penularan COVID-19, patroli dan pengawasan tempat yang sering digunakan untuk berkumpul oleh anak-anak muda Bombana di malam hari, juga efektif dilakukan untuk menekan angka kriminal.
“Patroli ini juga kami lakukan untuk menekan angka kriminal atau tindakan melawan hukum yang selama ini kerap terjadi di Bombana,” pungkasnya.
Baca Juga : PEKAT Bagikan Seribu Masker untuk Masyarakat Sultra
Reporter: Hir
Editor: Rani