OJK Investigasi Aduan Pemkab Muna Terkait Oknum Komisaris Bank Sultra
Reporter Muna
Sabtu, 16 Januari 2021 / 4:46 pm
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tidak main-main dalam menyikapi sikap tidak profesionalismenya oknum Komisaris Bank Sultra berinisial RA.
Langkah mengadukan RA ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra pun ditempuh. Pada Jumat (15/1/2021) kemarin, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi SH bersama Kabag Protokoler Komunikasi Pimpinan, Ali Sadikin memasukkan aduan tersebut ke OJK.
"Aduannya telah diterima oleh pihak OJK," kata Kaldav Akiyda Sihidi SH, kabag Hukum.
Dihadapan mereka, pihak OJK berjanji akan segera melakukan investigasi terhadap persoalan yang diadukan itu. OJK juga sudah mengetahui persoalan tersebut. Bahkan, OJK Makassar dan Pusat akan terus memantau investigasi yang dilakukan OJK Sultra.
Baca juga: Balita Penderita Hidrosefalus Asal Muna Bakal Segera Dioperasi
"Pihak OJK sudah mulai lakukan investigasi. Kita tinggal menunggu hasilnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Kaldav menambahkan, langkah Pemkab mengadukan RA, karena dinilai sudah sangat keterlaluan. Pemkab juga tidak main-main akan menarik sahamnya di bank berplat merah itu apabila RA tidak diberi sanksi tegas.
"Seperti yang dikatakan pak bupati akan mengalihkan saham, tetap akan dilakukan, ketika RA tidak dicopot dari jabatanya," terangnya.
Sementara itu, saat tim Telisik.id berusaha meminta tanggapan mengenai hal tersebut, RA belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi via handphone, tidak tersambung. Begitu juga ketika via WhatsApp (WA), pesan yang disampaikan tidak dibalas. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha