Deretan Tarif Progresif hingga Sanksi Baru Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 26 Agustus 2026
0 dilihat
Deretan Tarif Progresif hingga Sanksi Baru Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Pemilik kendaraan perlu mengetahui tarif progresif, SWDKLLJ dan sanksi tunggakan pajak kendaraan bermotor yang berlaku 2026. Foto: Repro Beritasatu

" Pemilik kendaraan perlu memahami tarif PKB, SWDKLLJ, hingga sanksi tunggakan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemilik kendaraan perlu memahami tarif PKB, SWDKLLJ, hingga sanksi tunggakan agar kewajiban administrasi kendaraan tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Besaran pajak kendaraan ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB serta tarif yang berlaku di masing-masing provinsi.

Selain PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besaran SWDKLLJ berbeda berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan.

Melansir Jawapos, Rabu (26/8/2026), di Jawa Timur, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,5 persen dari NJKB. Sementara itu, kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif yang dapat mencapai 10 persen.

Tarif progresif tersebut berlaku berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Karena itu, pemilik lebih dari satu kendaraan perlu memperhatikan besaran PKB yang harus dibayarkan untuk setiap kendaraan.

Baca Juga: Ajukan Keringanan Pajak Motor Dapat Potongan hingga 50 Persen, Ini Syarat dan Jenis Kendaraan

Berikut deretan komponen pajak dan ketentuan yang perlu diketahui pemilik kendaraan bermotor pada 2026:

- PKB kendaraan pertama: tarif sebesar 1,5 persen dari NJKB di Jawa Timur.

- PKB kendaraan kedua dan seterusnya: dikenakan tarif progresif yang dapat mencapai 10 persen.

- SWDKLLJ sepeda motor 50 cc hingga 250 cc: sebesar Rp 35.000.

- SWDKLLJ mobil sedan: sebesar Rp 143.000.

- Tunggakan pajak: kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dikenai sanksi penghapusan data registrasi.

- Pembayaran pajak: dapat dilakukan melalui sejumlah layanan pembayaran digital yang terintegrasi dengan perbankan.

Selain tarif tersebut, dasar pengenaan PKB juga mengalami penyesuaian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut menyesuaikan dasar pengenaan pajak dengan harga pasar kendaraan terbaru. Penyesuaian ini membuat nilai yang digunakan dalam perhitungan pajak mengikuti harga kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan kewajiban membayar SWDKLLJ. Dana tersebut digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran SWDKLLJ tidak sama untuk setiap kendaraan. Salah satu contohnya, sepeda motor dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan mobil sedan dikenakan sebesar Rp 143.000.

Selain kewajiban pembayaran pajak, pemilik kendaraan perlu mencermati aturan mengenai kendaraan yang mengalami tunggakan pajak. Kendaraan yang pajaknya menunggak lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dikenai sanksi penghapusan data registrasi.

Jika data registrasi kendaraan telah dihapus secara permanen, kendaraan tersebut tidak lagi tercatat secara sah dalam sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Blokir STNK jadi Cara Mudah Hindari Pajak Progresif dan Salah Sasaran ETLE, Berikut Syaratnya

Kondisi tersebut membuat pemilik kendaraan perlu memastikan pembayaran pajak dilakukan sesuai jadwal. Pemeriksaan status pajak dan masa berlaku STNK dapat dilakukan secara berkala untuk mengetahui apakah terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

Pembayaran PKB juga semakin mudah dengan tersedianya sejumlah layanan digital yang terintegrasi dengan perbankan. Masyarakat dapat memanfaatkan kanal pembayaran yang tersedia sesuai layanan di wilayah masing-masing.

Pemilik kendaraan tetap perlu memastikan data kendaraan dan pembayaran yang dilakukan sesuai dengan identitas serta nomor registrasi kendaraan. Hal ini penting agar status pembayaran tercatat dengan benar.

Dengan memahami tarif PKB, tarif progresif, SWDKLLJ, serta ketentuan mengenai tunggakan, pemilik kendaraan dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi. Pembayaran sesuai ketentuan juga diperlukan agar status administrasi kendaraan tetap tercatat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga