Paman Cabul Produksi 100 Foto dan Video Adegan Syur, Ponakan Sendiri jadi Bahan konten Porno Sejak 2022

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 22 Juli 2024  /  2:45 pm

Setidaknya ada sekitar seratus konten vulgar, yang diproduksi pria asal Gresik, BAH. Foto: Screenshot video

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyidik Bareskrim Polri membongkar kasus produksi konten pornografi yang melibatkan seorang pria asal Gresik, Jawa Timur. Pria tersebut bernama Bagas Arista Herlyanto (BAH).

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menemukan sekitar 100 konten pornografi yang diproduksi oleh BAH. Hal yang membuat kasus ini semakin tragis adalah, fakta bahwa BAH menggunakan keponakannya yang masih di bawah umur sebagai objek dalam pembuatan konten pornografi tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, memberikan keterangan terkait penemuan konten pornografi tersebut. Erdi mengungkapkan bahwa total ada sekitar 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk kepentingan pribadi, seperti dilansir dari sindonews.com, Senin (22/7/2024).

Tersangka sendiri mengaku telah melakukan produksi konten pornografi sejak bulan September 2022 hingga Juni 2023. Konten-konten tersebut kemudian diunggah ke email pribadi BAH untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga: Terduga Pemeran Video Vulgar Mirip Audrey Davis Bakal Diperiksa, David Bayu Masih Bungkam

Konten-konten tersebut kemudian diunggah ke email darksidexxx@gmail.com sebagai tempat penyimpanan pribadi. Penangkapan BAH berdasarkan laporan polisi yang diajukan pada bulan Mei 2024.

Setelah serangkaian penyelidikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap pada bulan Juli 2024.

Baca Juga: Pemeran Wanita Video Mesum Oknum ASN Cantik Jabar dengan Sekda Masih Puasa Bicara

Proses hukum terhadap Bagas Arista Herlyanto sudah dimulai dengan penetapan status tersangka dan penahanan. Tersangka dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan perundang-undangan terkait informasi dan transaksi elektronik, serta pornografi.

Ancaman pidana yang dihadapi oleh BAH mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar, bersumber dari newsokezone.com.

Juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual. Polri, khususnya unit Siber Mabes, melakukan upaya keras dalam memberantas para pelaku kejahatan tersebut demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi mendatang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS