Montir Motor Nekat jadi Pengedar Sabu Dibekuk dalam Kos
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 31 Maret 2023
0 dilihat
Montir bengkel di jalan Kenjeran Surabaya diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya, diduga sebagai pengedar sabu. Foto: Ist.
" Seorang montir motor di Jalan Kenjeran Surabaya diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya diduga sebagai pengedar sabu. EP (39) warga Sidotopo ditangkap di kosnya, dalam penggeledahan diamankan sabu 18 paket siap edar "
SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang montir motor di Jalan Kenjeran Surabaya diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya diduga sebagai pengedar sabu. EP (39) warga Sidotopo ditangkap di kosnya, dalam penggeledahan diamankan sabu 18 paket siap edar.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka adalah seorang residivis dengan kasus sama sebagai pengedar.
"Pekerjaannya montir dan bekerja sambilan sebagai pengedar," jelasnya, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pangkat Jenderal, Harta Banyak Tapi Jual Narkoba
Pria kelahiran 1974 ini mengatakan, dari penggeledahan rumah kos, ditemukan 18 plastik klip sabu yang disimpan dalam bantal dengan berat masing-masing 0.24, + 0.25, + 0.25, + 0.23, + 0.26, + 0.27, + 0.24, + 0.23, + 0.26, + 0.25, + 0.26, + 0.24, + 0.24, + 0.25, + 0.26, + 0.24, + 0.24, + 0.25 untuk berat keseluruhan 4,46 gram.
Sedangkan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan dari pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, tersangka mengedarkan sabu di Kedung Mangu Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
"Dia tergiur dari bisnis barang haram itu, sehingga nekat nyambi menjadi pengedar," jelasnya.
Baca Juga: Anak Lilis Karlina Jual Narkoba, Masih SMP Punya Kurir Pribadi
Akibat perbuatannya sambung Daniel, EP harus mendekam di balik jeruji besi dan terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya sebagai montir bengkel motor.
"EP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS