Pansus DPRD Sulawesi Tenggara Bahas LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2022

Erni Yanti

Reporter

Selasa, 16 Mei 2023  /  12:29 pm

Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2022. Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Tenggara membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2022, di Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (15/5/2023).

Dalam pembahasan LKPJ ini termuat beberapa masalah yang mesti diperbaharui dan perlu dievaluasi yakni sertifikasi guru yang selama ini tertunda, bantuan masjid yang sudah diserahkan namun belum direlisasikan sepenuhnya, dan keterlambatan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh pemerintah pusat terhadap APBN ke daerah.

Hal ini memantik polemik hingga Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara selaku pimpinan rapat, Suwandi Andi, menyampaikan bahwa akan melakukan evaluasi perubahan dan penyempurnaan yang belum terdistribusi.

"Akan dilakukan evaluasi dan perubahan-perubahan yang belum terdistribusi," ungkap Suwandi Andi.

Sementara menurut Fajar Ishak, Wakil Ketua Komisi IV DPRD selaku tim pansus pada rapat pembahasan LKPJ ini, dana sertifikasi guru yang selama ini tersendat dalam waktu satu tahun perlu diperhatikan kembali agar tidak lewat tahun anggaran.

Baca Juga: Banyak Temuan Proyek Bermasalah, Pansus LKPJ: Evaluasi Kadis

"Jadi dalam 1 tahun itu hanya 11 bulan yang dibayarkan, 1 bulannya bulan 12 itu melewati tahun anggaran hingga masuk di tahun berikutnya," ungkap Fajar Ishak.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Jumardin, angkat bicara terkait penyelenggaraan bantuan masjid di Biro Kesra, yang sudah diserahkan kepada gubernur secara simbolis pada tahun 2022, terdapat 34 program pembangunan masjid, namun yang terealisasi hanya 17 masjid.

"Saya minta kepada Biro Kesra untuk turun langsung melihat pembangunan masjid yang sudah diserahkan secara simbolis itu agar memverifikasi mengenai apa penyebab dana tidak dikirim dan tidak dicairkan," ungkap Jumardin.

"Keterlambatan itu disebabkan oleh keterlambatan dari dana transfer dari pusat dalam hal ke rekening daerah sejumlah 18 miliar lebih itu masuk pada batas penginputan anggaran sistem informasi daerah sehingga uangnya ada tapi tidak bisa dicairkan," ungkap Husrin, Kabid Pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara.

Rapat Pansus DPRD dihadiri para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) di antaranya meliputi:

Baca Juga: Perda RTRW Dibatalkan MA, DPRD Konawe Kepulauan Bentuk Pansus dan RDP

1. Pimpinan dan anggota Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

2. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Tenggara

3. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara

4. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara

5. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara

6. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara

7. Kepala Badan Riset dan Inovasi Provinsi Sulawesi Tenggara

8. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

9. Kepala Biro Adm. Kesra dan Kemasyarakatan Setda Provinsi Sulawesi Tenggara

10. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tenggara

11. Kepala Pakar Tim Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

12. Tenaga Ahli Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. (A-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS