Perda RTRW Dibatalkan MA, DPRD Konawe Kepulauan Bentuk Pansus dan RDP

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Selasa, 07 Maret 2023
0 dilihat
Perda RTRW Dibatalkan MA, DPRD Konawe Kepulauan Bentuk Pansus dan RDP
DPRD Konawe Kepulauan mendengarkan keterangan 30 masyarakat Wawonii dan kuasa hukumnya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm dalam rapat dengar pendapat. Foto: Ist.

" Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung yang dimohonkan oleh 30 masyarakat Wawonii, DPRD Konawe Kepulauan membentuk pansus dan menggelar Rapat Dengar Pendapat "

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung yang dimohonkan oleh 30 masyarakat Wawonii, DPRD Konawe Kepulauan membentuk pansus dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57 P/HUM/2022 terkait permohonan keberatan Hak Uji Materil (HUM) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, menjadi perhatian DPRD Konawe Kepulauan.

Ketua DPRD H. Ishak mengatakan, pasca putusan MA, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan kementerian-kementerian terkait, seperti Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, serta ATR/BPN untuk menindaklanjuti perintah merevisi Perda RTRW Konawe Kepulauan.

"Kita adakan RDP kembali dengan pihak Pemerintah Konawe Kepulauan dan Bappeda. Atas masukan dari berbagai pihak, kami merasa perlu untuk mengundang masyarakat dan kuasa hukumnya untuk mendengar keterangan dari sudut pandang pemohon,” ungkap H. Ishak.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, sejatinya DPRD Konawe Kepulauan telah menyimpulkan terkait ruang tambang dalam Perda RTRW Konkep sudah sangat jelas dan tidak perlu dipersoalkan, mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum dilakukan terhadap putusan MA tersebut. Pihaknya akan segera melakukan revisi sesuai amanat petitum putusan MA.

Sementara Harimuddin, kuasa hukum masyarakat Wawonii menerangkan, tidak hanya Perda RTRW Konawe Kepulauan saja yang menurutnya bermasalah dan melanggar aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembentukannya, sehingga dimohonkan diuji ke Mahkamah Agung, melainkan izin-izin milik PT GKP.

Menurutnya, terungkap pasca gugatan masyarakat diajukan oleh 30 orang tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dengan nomor perkara 67/G/LH/2022/PTUN.Kdi dikabulkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PTUN Kendari menyatakan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT GKP yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 31 Desember 2019 banyak menabrak aturan hukum. Selain itu, banyak kejanggalan ditemukan selama persidangan berlangsung.

Baca Juga: Perda RTRW Konawe Kepulauan Diuji Materiil ke Mahkamah Agung

“Mungkin tidak disadari, saat proses pembuktian dalam persidangan di PTUN Kendari, PT GKP membongkar aibnya sendiri, yakni tidak memiliki Amdal, IPPKH yang telah batal dengan sendirinya pada tahun 2016, dan Izin Lingkungan yang baru terbit pada tahun 2021. Jika diibaratkan penyakit, PT GKP ini sudah komplikasi,” terang mantan Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam forum yang sama, salah satu prinsipal dalam perjuangan masyarakat Wawonii, Sahidin juga mengatakan, dalam pertimbangan hukum putusannya PT GKP hanya menghadirkan kerangka acuan Analisis Dampak Lingkungan (Andal) tanpa adanya keseluruhan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Perlu diketahui, Andal hanyalah salah satu bagian dari Amdal. Dokumen Amdal merupakan bagian penting untuk terbitnya izin-izin selanjutnya. Salah satunya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP yang terbit secara ajaib pada tahun 2014 melalui Keputusan Menteri Kehutanan," ujar Sahidin.

Masih kata Sahidin, menariknya dalam diktum ketiga belas IPPKH itu, diatur daluwarsa selama 2 tahun apabila tidak dilakukan kegiatan nyata di lapangan maka IPPKH batal dengan sendirinya.

"Faktanya, PT GKP sendiri mengakui dalam Berita Acara Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020 dan bukti yang pihaknya hadirkan dalam persidangan di PTUN Kendari bahwa PT GKP baru memulai kegiatan pertambangan pada tahun 2020,” pungkas mantan anggota DPRD Konawe Kepulauan periode 2014-2019 itu.

Sahidin menambahkan, jika dikategorikan, PT GKP diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemanfaatan pulau kecil yang melanggar UU PWP3K, tindak pidana lingkungan hidup yang melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009, dan tindak pidana kehutanan yang melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 serta UU Nomor 18 Tahun 2013.

Semakin petang, semakin memanas diskusi dalam RDP. Masyarakat tidak hanya tinggal diam, terlihat belasan orang mengacungkan tangan meminta izin kepada Ketua Pansus yang memipin rapat untuk diberi kesempatam berbicara.

Salah satunya datang dari warga Wawonii Timur Laut yang tidak masuk ke dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT GKP. Dimana sejak awal menilai RTRW Konawe Kepulauan bermasalah dan terbukti oleh putusan MA.

"Banyak percakapan di ruang media sosial, ada lagi gerakan-gerakan yang katanya akan membuka ruang tambang di Pulau Wawonii. Hal ini harus segera ditangani dan DPRD Konawe Kepulauan harus segera bertindak,” sahutnya.

Tanggapan lain hadir dari Tahir, warga Mosolo Raya, yang menyampaikan, saat ini PT GKP terus melakukan penambangan bahkan hingga malam hari. Sebelum putusan MA dan putusan PTUN Kendari hadir, aktivitas penambangan tidak begitu gencar seperti saat ini.

Banyak kebun-kebun cengkeh yang sudah digusur. Dia meminta sikap tegas DPRD Konawe Kepulauan untuk segera melakukan tindakan nyata.

Baca Juga: MA Putuskan Pulau Wawonii Dilarang Ditambang, Aktivitas Penambangan Harus Dihentikan

"Jangan menunda-nunda terus,” pintanya bersemangat.

Setelah mendengar berbagai pandangan dan masukan, khususnya dari Integrity Law Firm, Ketua Pansus DPRD Konawe Kepulauan menyampaikan, pihaknya sudah mendengar seluruh masukan dan aspirasi dari peserta RDP yang hadir.

Pansus akan segera mengeluarkan rekomendasi setelah selesai RDP dengan pihak pemerintah daerah Konawe Kepulauan dan berkunjung ke Kementerian ESDM, dalam hal ini Ditjen Minerba.

Selain itu, Pansus akan tetap berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum masyarakat, dalam hal ini Integrity Law Firm, terkait tindak lanjut putusan MA dan penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan PT GKP.

Sebelumnya, DPRD Konawe Kepulauan telah membentuk Panitia Khusus Pembahasan Revisi Perda RTRW Konawe Kepulauan berdasarkan Keputusan Nomor: 003/DPRD/2023 (Pansus). Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MA yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dan membatalkan ketentuan ruang tambang dalam Perda RTRW Konawe Kepulauan.

Untuk diketahui, dalam RDP tersebut, dihadiri Ketua DPRD H. Ishak, Ketua Pansus Abdul Rahman, dan beberapa anggota serta jajaran lainnya dengan mengundang dan mendengarkan keterangan 30 masyarakat Wawonii dan kuasa hukumnya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga