Paslon Langgar Protokol COVID-19, JaDI Sultra Usul Tunda Pilkada

Kardin

Reporter

Rabu, 09 September 2020  /  11:57 am

Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah. Foto: Repro Google.com

KENDARI, TELISIK.ID - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra menyoroti proses Pilkada yang dilakukan KPU pada tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada).

Ketua Presidium JaDi Sultra, Hidayatullah menilai, sejak hari pertama sampai terakhir pendaftaran Bacakada di tujuh KPU kabupaten di Sultra, hampir seluruh Paslon tidak mematuhi standar protokol kesehatan COVID-19.

Antusias massa mengiringi Paslon saat mendaftar. Hidayatullah menyayangkan, antusias masyarakat pendukung dan simpatisan yang mendampingi Paslon saat mendaftar, tercederai dengan tidak mengindahkan jaga jarak (physical distancing), kerumunan (sosial distancing) serta banyak yang tidak mengenakan masker.

Hidayatullah menilai, KPU dan Bawaslu lengah dan lalai serta tidak siap menjadikan momentum pendaftaran sebagai titik awal gerakan pencegahan penyebaran COVID-19.

Padahal kita semua punya tanggungjawab terkait penegakan disiplin protokol kesehatan, sebagaimana diatur pada PKPU No. 6/2020 dan Perubahan PKPU No. 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 Pasal 2 ayat (2) bahwa pemilihan serentak lanjutan selain diselenggarakan dengan prinsip dimaksud pada ayat (1) juga diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Juga pada pasal 49 ayat (3) PKPU 6/2020 menyebutkan, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri, (a) ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon. Kemudian; (b) bakal pasangan calon perseorangan.

Baca juga: Kecewa Rekomendasi DPP, Ketua PAN Baubau Deklarasi Dukung Rusman Emba

"Pemerintah, KPU dan Bawaslu masih gamang dalam penerapan dan penegakan disiplin pencegahan penyebaran COVID-19 dari tiga hari pendaftaran Paslon 4-6 September 2020," papar mantan Ketua KPU Sultra itu, baru-baru ini.

Belum lagi, katanya, tanggungjawab untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dilempar kepada Pemda dan Satpol PP, sementara pihak petahana juga ikut mendaftar.

Tambahnya, bagaimana mungkin dapat menegakkan disiplin dan penerapan hukum pelanggaran protokol COVID-19, sementara sesuai Inpres No.6/2020 para bupati/wali kota adalah pengemban amanat Inpres 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Jadi tak mungkin menindak diri sendiri. Maka yang melanggar justru para petahana itu sendiri yang seharusnya terdepan dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19, tapi yang nampak justru kontraproduktif pada saat mendaftarkan diri sebagai Paslon Kada di KPU. Akhirnya berimplikasi kepada Cakada lain yang tentunya punya ego pula untuk unjuk kekuatan pendukung," cetusnya.

Padahal, itu adalah momentum yang sangat bagus, seharusnya masa pendaftaran Bacakada ini sungguh baik dijadikan momentum bagi para Paslon, KPU dan Bawaslu serta Pemda sebagai momentum gerakan untuk mengendalikan, melawan dan mencegah penyebaran COVID-19.

Dari fenomena tersebut, kata Hidayatullah, ada wacana pemerintah pusat untuk mendiskualifikasi Paslon yang tak taat protokol kesehatan.

Atas wacana tersebut, JaDI Sultra mendukung dengan menawarkan opsi tunda Pilkada sampai masa pandemi COVID-19 berakhir.

Namun, jika tetap dilanjutkan Pilkada 2020 ini, maka demi efektifnya penegakan protokol kesehatan COVID-19 pada Pilkada 2020, JaDI Sultra menawarkan beberapa solusi, yakni:

Baca juga: Hasil Swab-nya Negatif, Paslon MULYA Ikuti Psikotes

1. Diperlukan tambahan biaya untuk alat rapid test dan masuk dalam skala prioritas untuk kebutuhan tes massal bagi warga masyarakat di daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

2. Seluruh peserta, tim kampanye dan penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu sampai dengan jajaran di bawahnya yang daerahnya dilaksanakan Pilkada, agar dilakukan prosedur rapid test serta swab test secara kontinu sampai dengan tahapan Pilkada berakhir.

3. Cakada dan tim kampanye yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan Pilkada 2020 berlangsung, maka diterapkan hukum administrasi Pilkada agar dapat dilakukan tindakan diskualifikasi dari pencalonan sebagai Kada oleh KPU melalui proses penelitian dan rekomendasi Bawaslu setempat.

4. Calon petahana, baik gubernur/bupati/wali kota  ex officio Ketua Gugus Tugas COVID-19 agar diserahkan tanggungjawab kepada wakil yang tidak mencalonkan atau kepada Sekda agar tidak terjadi konflik interest.

5. Untuk seluruh masyarkat pada umumnya, maka KPU dan Bawaslu mendesak kepada pemerintah agar mengeluarkan kebijakan khusus dalam Pilkada masa pandemi COVID-19 diperlukan ultimum remidium terkait hukum pemidanaan bagi pelangggar protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan Pilkada 2020.

Ultimum remedium pemidanaan merupakan sebagai penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum dalam penerapan disiplin dan penegakkan hukum terhadap protokol kesehatan COVID-19 pada tahapan Pilkada 2020.

6. Apabila tidak dapat dilaksanakan dan sangat berisiko terhadap penyebaran wabah COVID-19 ini, maka Pilkada 2020 sebaiknya ditunda lagi sampai wabah COVID-19 berakhir.

Hal ini pula sebagaimana disebutkan dalam UU No. 6/2020 penetapan Perppu 2/2020 Pasal 120 ayat (1) angka (3), disebutkan: dalam hal pemungutan suara serentak pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

TOPICS