Sosok Viral dari Link Ibu Tiri dengan Anak Tiri di Ladang Sawit, Pencarian 7 Menit Makin Gegerkan Medsos
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 15 Maret 2026
0 dilihat
Video tujuh menit di ladang sawit viral, identitas pemeran ramai dicari warganet. Foto: X(dulunya Twitter)@bhai khan
" Perbincangan warganet memanas setelah potongan video berdurasi tujuh menit yang disebut menampilkan ibu tiri dan anak tiri di ladang sawit viral di media sosial "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perbincangan warganet memanas setelah potongan video berdurasi tujuh menit yang disebut menampilkan ibu tiri dan anak tiri di ladang sawit viral di media sosial.
Media sosial kembali diramaikan oleh beredarnya video yang disebut menampilkan seorang perempuan bersama remaja pria di area perkebunan kelapa sawit. Video yang beredar dalam bentuk potongan pendek tersebut ramai dibicarakan warganet di berbagai platform digital, terutama di TikTok dan sejumlah forum daring.
Awalnya, video tersebut muncul dalam bentuk klip singkat yang diunggah oleh beberapa akun media sosial. Dalam potongan video terlihat seorang perempuan berjalan di antara pohon-pohon sawit sambil merekam dirinya seperti membuat vlog.
Ia mengenakan kaos bermotif merah, sementara seorang remaja pria tampak mengikuti dari belakang.
Baca Juga: Viral Link Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit, Dikaitkan dengan Video Dea Store
Potongan Video Memicu Pencarian
Melansir Heraldsulsel, Minggu (15/3/2026), pada beberapa bagian video, remaja tersebut terlihat mendekati perempuan tersebut di tengah area perkebunan. Beberapa adegan dalam klip yang beredar tampak telah disensor menggunakan emotikon oleh pengunggah konten.
Potongan video itu kemudian memicu rasa penasaran pengguna internet yang mencoba mencari versi lengkap berdurasi sekitar tujuh menit.
Sejumlah caption yang menyertai unggahan video ikut mempercepat penyebaran konten tersebut di media sosial. Beberapa unggahan menyebut istilah seperti “day 1 nyawit” maupun “drama ibu tiri dan anak tiri di kebun sawit”. Narasi yang beredar itu membuat banyak pengguna internet mencari tautan video lengkap yang disebut-sebut memiliki durasi lebih panjang.
Identitas Pemeran Jadi Sorotan
Selain isi video, perhatian warganet juga tertuju pada identitas dua orang yang muncul dalam klip tersebut. Sejumlah pengguna media sosial mencoba menelusuri siapa perempuan dan remaja pria yang tampak dalam rekaman video yang beredar luas itu.
Narasi yang menyebut hubungan keduanya sebagai ibu tiri dan anak tiri masih belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga kini tidak ada informasi resmi yang mengonfirmasi identitas maupun hubungan keluarga antara dua orang yang muncul dalam video tersebut.
Sebagian pengguna internet bahkan menduga video tersebut merupakan konten yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik di media sosial. Dugaan tersebut muncul karena pola unggahan yang menyerupai konten vlog atau rekaman aktivitas pribadi.
Maraknya Tautan Mencurigakan
Seiring meningkatnya pencarian video berdurasi tujuh menit itu, berbagai tautan yang mengklaim sebagai link video lengkap juga mulai beredar di internet. Tautan tersebut banyak dibagikan melalui kolom komentar media sosial maupun forum percakapan daring.
Pakar keamanan digital mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika mengakses tautan yang tidak berasal dari sumber terpercaya. Beberapa tautan yang beredar diduga mengarah ke situs yang berpotensi memuat malware, halaman phishing, atau iklan berbahaya.
Jika pengguna membuka tautan tersebut, terdapat risiko data pribadi, akun media sosial, maupun perangkat yang digunakan dapat terpapar ancaman keamanan digital.
Baca Juga: Link Video Viral 13 Menit Mahasiswi KKN Terkait Adegan Teh Pucuk, Begini Kronologi Awal Beredar hingga Klarifikasi Kampus
Risiko Hukum Penyebaran Konten
Selain potensi ancaman keamanan digital, penyebaran konten yang mengandung muatan melanggar norma kesusilaan juga memiliki konsekuensi hukum. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, distribusi konten yang melanggar kesusilaan di ruang digital dapat dikenakan sanksi pidana.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan tersebut mengatur larangan distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan melalui sistem elektronik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara serta sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi konten viral yang beredar di media sosial.
Fenomena viralnya video yang disebut terjadi di ladang sawit tersebut menunjukkan bagaimana potongan konten singkat dapat memicu pencarian besar di ruang digital. Hingga kini, identitas pemeran dalam video serta keaslian narasi yang beredar masih belum mendapatkan konfirmasi resmi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS