PT Masempo Dalle Terseret Kasus Tambang Konawe Utara, Perusahaan Bantah Status Tersangka
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 15 Maret 2026
0 dilihat
Nama Anton Timbang muncul dalam pemberitaan penyidikan kasus tambang nikel di Konawe Utara oleh Bareskrim Polri. Foto: TikTok@Anton Timbang
" Informasi yang beredar luas mengenai penetapan tersangka dalam perkara pertambangan yang dikaitkan dengan PT Masempo Dalle memicu klarifikasi dari pihak perusahaan "

KENDARI, TELISIK.ID - Informasi yang beredar luas mengenai penetapan tersangka dalam perkara pertambangan yang dikaitkan dengan PT Masempo Dalle memicu klarifikasi dari pihak perusahaan.
Informasi yang beredar melalui salah satu media nasional dinilai belum melalui proses konfirmasi kepada PT Masempo Dalle, sehingga dianggap berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pihak perusahaan menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan yang menyebut adanya penetapan tersangka terkait aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
PT Masempo Dalle menyatakan, hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum seperti yang diberitakan.
Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah dihubungi untuk memberikan klarifikasi sebelum berita tersebut dipublikasikan.
Baca Juga: SMK Negeri 2 Kendari Gembleng Siswa di Pesantren Kilat Ramadan dan Berbagi Bantuan Sosial
Menurutnya, proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
“Kami menilai berita tersebut prematur dan tidak berimbang karena tidak pernah ada konfirmasi kepada perusahaan sebelum dipublikasikan. Sampai saat ini kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait informasi yang beredar,” ujar Wawan, Minggu (15/3/2026).
Ia menambahkan bahwa perusahaan menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Namun, penyampaian informasi kepada publik seharusnya didasarkan pada fakta yang telah dikonfirmasi oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi penyampaian informasi kepada publik harus berdasarkan fakta yang sudah terverifikasi. Jika tidak, maka berpotensi menjadi hoaks dan merugikan pihak tertentu,” tegas Wawan.
Sebelumnya, media nasional Tempo memberitakan bahwa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tersangka dalam perkara tambang nikel yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara.
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan di luar izin operasional yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni, seperti dikutip dari tempo.co, Minggu (15/3/2026).
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Anton Timbang yang menjabat Direktur PT Masempo Dalle serta M. Sanggoleo W.W. yang disebut sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang perusahaan tersebut.
Penetapan tersangka berkaitan dengan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Baca Juga: STAH Bhatara Guru Kendari Wisuda 26 Lulusan, Dirjen Bimas Hindu Dorong Transformasi Jadi Perguruan Tinggi Negeri
Penyidik menyatakan telah memeriksa 27 saksi dalam proses penyidikan perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan disebut tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan.
Aktivitas pertambangan yang diselidiki berlokasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam proses penindakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase yang diduga berkaitan dengan kegiatan operasional di lokasi tambang.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS