Pedagang Tolak Kenaikan Pajak Kios di Pasar Laino Muna
Reporter Muna
Jumat, 31 Januari 2025 / 2:29 pm
MUNA, TELISIK.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk menaikkan pajak dan retribusi kios di Pasar Sentral Laino mendapat penolakan dari para pedagang.
Para pedagang menganggap kebijakan ini memberatkan, terutama karena kondisi pasar yang sepi pembeli.
Kenaikan tarif yang direncanakan cukup signifikan. Untuk kios berukuran 3 x 3 meter, tarif yang semula Rp 94.500 per bulan naik menjadi Rp 324 ribu.
Sementara itu, kios berukuran 3 x 4 meter mengalami kenaikan dari Rp 126 ribu menjadi Rp 432 ribu.
"Kami menolak kenaikan pajak dan retribusi ini karena terlalu besar. Penghasilan kami tidak sebanding dengan beban yang harus dibayar, apalagi pembeli sedang sepi," tegas Asman Dinu, salah seorang pedagang, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Penjual Ikan di Pasar Laino Muna Diduga Tampar Nenek Penjual Tomat
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Muna, Hardani Muuri, menjelaskan bahwa kenaikan pajak dan retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024, yang menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang pajak dan retribusi.
Dalam Perda terbaru, tarif pajak dan retribusi dihitung berdasarkan luasan kios, yakni Rp 1.200 per meter persegi. Sebelumnya, tarif yang berlaku hanya Rp 350 per meter persegi.
"Kenaikan ini diatur dalam Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD bersama Pemkab," ujarnya.
Hardani menambahkan, seharusnya Perda tersebut sudah diberlakukan sejak 2024. Namun, karena kondisi pasar masih sepi, penerapannya ditunda.
Akibat penundaan itu, kata dia, pihaknya mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Cabang Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Pasar Laino Muna Mulai Tertata Rapi
"Tahun lalu, kami hanya menaikkan retribusi bagi pedagang pelataran, dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000," jelasnya.
Tahun ini, Pemkab berencana menerapkan kenaikan pajak dan retribusi secara penuh. Oleh karena itu, pihaknya mulai melakukan sosialisasi. Namun, dalam prosesnya, para pedagang menolak.
"Atas penolakan ini, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan (Plt Bupati) dan BPK," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS