Pelaku Begal Ditangkap dan Ditembak

Ones Lawolo

Reporter Medan

Senin, 19 Oktober 2020  /  11:39 am

Pelaku yang ditembak saat berada di RS Bhayangkara Medan. Foto: Ones Lawolo/Telisik.

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua, Polrestabes Medan meringkus pelaku begal yang beraksi dengan melukai korban, di Jalan Seroja VII, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 19:30 WIB.

Pelaku yang ditangkap bernama Muhammad Suranta dan Tomi Bastanta Ginting. Keduanya warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, berdasarkan laporan korban yang bernama Sri Aminah.

Di antara kedua pelaku, satu ditembak polisi karena melawan dan melukai petugas saat ditangkap. Pelaku yang ditembak bernama Muhammad Suranta. Dia ditembak saat mencari barang bukti sepeda motor.

Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martuan Manik ketika dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan penangkapan kedua pelaku begal tersebut.

"Iya, sudah kita tangkap semalam. Pelakunya dua orang, satu di antaranya yang kita tembak karena melukai petugas dan melawan petugas saat ditangkap juga saat dicari barang bukti," kata Iptu Martuan Manik kepada Telisik.id, Senin (19/10/2020).

Martua juga menjelaskan kronologis peristiwa, bermula saat korban Sri Aminah bersama temannya bernama Mela Ritonga melintas di Jalan Seroja VII menuju ke pajak melati untuk membeli bakso dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna krem-coklat Nopol BA 2949 AES.

Baca juga: Kejati Sulteng Bidik Tersangka Korupsi Dana Desa di Parigi Moutong

"Di tengah jalan, korban diikuti dua orang pria yang tidak dikenal korban. Pelaku mengejar korban sehingga korban pun hilang kendali dan terjatuh ke jalan. Saat korban terjatuh, kedua pelaku mengancam dengan beroti korban," ujarnya.

"Saat itu korban sangat ketakutan sehingga membuat korban sempat berteriak meminta tolong. Namun karena situasi sepi, tidak ada yang menolong mereka. Saat itu pelaku juga langsung kabur membawa sepeda motor korban," tambahnya.

Setelah kejadian itu, kata Manik, korban langsung membuat laporan di Polsek Deli Tua. Dari laporan korban, petugas Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami langsung kejar pelaku. Tomi Bastanta Ginting berhasil ditangkap di sebuah warung kopi belakang Hotel Murai di Jalan Setia Budi. Tomi juga mengakui melakukan pembegalan bersama dengan temannya Muhammad Suranta," imbuhnya.

Dari keterangan Tomi, petugas memburu Muhammad Suranta di Hotel Cemara, Kecamatan Selayang, Kota Medan, Minggu 18 Oktober 2020.

"Kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada penadah yang bernama Didik Kusworo seharga Rp 2.550.000. Selanjutnya kedua pelaku ditahan di Polsek Deli Tua," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TOPICS