Polres Kendari Tangguhkan Penahanan AYP Tersangka Pemerkosaan Anak Tiri

Gusti Kahar, telisik indonesia
Kamis, 02 Juli 2026
0 dilihat
Polres Kendari Tangguhkan Penahanan AYP Tersangka Pemerkosaan Anak Tiri
AYP (42) yang mendapat penangguhan penahanan dari Polresta Kendari dikarenakan sakit. Foto: Ist.

" Polresta Kendari menangguhkan penahanan AYP (42) yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya "

KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari menangguhkan penahanan AYP (42) yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Hal tersebut membuat ibu korban, IN (33), merasa terancam untuk keselamatan anaknya juga dirinya.

"Takutnya dia (AYP) datang tiba-tiba. Apalagi anak saya ini mau masuk sekolah, takutnya dia diancam," kata IN saat dihubungi telisik.id, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: Terungkap Pelaku Penyanderaan Anak Umur 3 Tahun di Konawe Pasien ODGJ RSJ Kota Kendari

Ketakutan IN juga karena alasan anaknya dalam keadaan depresi akibat kejadian yang menimpanya.

"Kalau kita lihat anakku dia suka diam-diam sendiri. Katanya itu orang-orang dinas juga (DP3A) anakku memang dalam keadaan depresi," ujar IN.

Saat dikonfirmasi telisik.id, Kanit PPA Reskrim Polresta Kendari, Aiptu A. Rais, membenarkan penangguhan penahanan tersangka AYP.

Kata dia, AYP mendapat penangguhan penahanan karena dalam keadaan sakit.

"Iya kami tangguhkan. Iya (dalam keadaan sakit)," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menerangkan bahwa saat ini proses kasus AYP masih terus berlanjut dan dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Pria di Kendari Diduga Sekap Mantan Pacar dan Paksa Layani Hasrat Seksualnya

"Berproses berkas perkara tahap satu," imbuh Welliwanto kepada telisik.id.

Sebelumnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap AYP di indekosnya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (1/6/2026) usai menerima laporan dari korban.

Korban diduga dirudapaksa oleh ayah tirinya Arya Yudha (AYP) sejak tahun 2024, saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. (A)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga