Pelaku Bisnis Coffeeshop di Kendari Soroti Isu Royalti Musik dan Minta Sosialisasi yang Jelas
Reporter
Selasa, 26 Agustus 2025 / 5:10 pm
Coffeshop di Kendari meminta sosialisasi lebih rinci terkait royalti. Foto: Muh Sapta Perdana/Telisik.
KENDARI, TELISIK.ID - Isu royalti musik di kedai kopi kembali menjadi sorotan, tak terkecuali di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Akibatnya sejumlah coffeeshop menjadi berhati-hati.
Menanggapi itu, Manager Mujur Coffeeshop, Erik menilai perlunya sosialisasi yang jelas terkait band atau vokalis yang masuk kategori berbayar maupun bebas royalti, agar para pemilik kedai kopi tidak bingung.
Menurut Erik, banyak pemilik kedai kopi yang belum memahami aturan pemutaran musik di tempat usaha.
“Mungkin harus ada sosialisasi tentang band atau vokalis yang musiknya kena royalti dan yang non-royalti, biar semua owner coffeeshop jadi tahu,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berlangganan Spotify Premium untuk pemutaran musik sehari-hari.
“Kita sudah langganan Spotify Premium, jadi menurut saya untuk apa lagi kita bayar royalti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Erik menegaskan bahwa selama ini Mujur Coffeeshop tidak pernah diminta membayar royalti oleh pihak manapun.
“Untuk di Mujur Coffeeshop juga tidak pernah ada diminta royalti musik segala macam,” katanya.
Senada, Manajer Warkop Dua Sinar, Inul juga mengungkapkan keresahan serupa. Ia mengatakan, pihaknya selama ini juga menggunakan layanan berlangganan untuk pemutaran musik, namun belum pernah mendapat sosialisasi resmi terkait kewajiban pembayaran royalti.
"Kami juga putar musik di sini, tapi tidak pernah ada sosialisasi yang jelas. Kalau memang harus bayar, sebaiknya dijelaskan prosedurnya supaya kami para pelaku usaha paham,” pintanya.
Isu royalti musik di tempat usaha, termasuk kedai kopi, menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir. Banyak pelaku usaha berharap adanya regulasi yang lebih jelas dan sosialisasi yang masif agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemilik usaha dan pihak pengelola hak cipta musik. (B)
Penulis: Muh Sapta Perdana
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS