Pengurus Masjid di Puuwatu Kendari Cabuli Bocah 11 Tahun Dalam Gudang

Gusti Kahar, telisik indonesia
Sabtu, 28 Februari 2026
0 dilihat
Pengurus Masjid di Puuwatu Kendari Cabuli Bocah 11 Tahun Dalam Gudang
MY ditangkap Satreskrim Polresta Kendari karena diduga cabuli bocah 11 tahun di dalam gudang masjid. Foto: Ist.

" Seorang pria berinisial MY (43), ditangkap polisi diduga mencabuli bocah 11 tahun "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial MY (43), ditangkap polisi diduga mencabuli bocah 11 tahun (sebut saja Bunga), di dalam gudang masjid di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (27/2/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kelakuan itu dilakukan pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 Wita atau selesai Salat Magrib.

Saat itu, Bunga bersama temannya berniat ingin membersihkan tempat ibadah tersebut. Namun, saat yang bersamaan sapu yang biasanya dipakai di dalam masjid itu tidak ada.

Menyadari hal tersebut, MY yang merupakan pengurus masjid menyuruh Bunga untuk mencari sapu yang ada di dalam gudang masjid tersebut. Saat Bunga masuk ke dalam gudang, MY pun mengikut masuk ke dalam dan langsung melancarkan aksinya.

"Setelah itu anak korban menuju gudang masjid dan tiba-tiba tersangka memeluk korban dengan mengatakan “sa sayang ko” lalu mencium bibir korban satu kali," ungkap AKP Welliwanto Malau saat dikonfirmasi telisik.id, Sabtu, (28/2/2026).

Baca Juga: Kronologi Pencabulan Guru SMP di Kendari Terhadap Empat Siswanya

Tidak hanya itu, MY juga mencoba meraba bagian kemaluan korban namun langsung mengancam ingin berteriak. Mendengar ancaman tersebut, MY melepaskan korban. Saat korban ingin keluar dari gudang tersebut, lagi-lagi MY menghalanginya dan kembali mencium bibirnya.

"Setelah itu tersangka mencoba untuk memegang kemaluan korban namun korban mengatakan “om jangan sa teriak itu” kemudian tersangka melepaskan pelukannya dan korban berusaha untuk keluar dari dalam gudang, namun dihalangi oleh tersangka kemudian tersangka kembali mencium bibir korban satu kali," jelasnya.

Baca Juga: Seorang Guru SMP di Kendari Diduga Cabuli 4 Siswi, Kuasa Hukum Andre: Tuntaskan Perkara dengan Adil

Mengetahui anaknya dicabuli, ibu korban L melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari dan MY langsung diamankan oleh warga sekitar.

"Tersangka diamankan oleh warga, kemudian dibawa ke Polresta Kendari selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan di Ruangan Unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Jumat, 27 Februari 2026 Satreskrim guna proses penyidikan," kata Welliwanto.

Atas perbuatannya MY menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga